Pandangan Nahdlatul Ulama kontemporer Kabupaten Blora terhadap keputusan Bahtsul Masail dalam muktamar NU ke-28 nomor 378 tahun 1989 tentang talak di Pengadilan Agama

Nofiah, Jamiatun (2022) Pandangan Nahdlatul Ulama kontemporer Kabupaten Blora terhadap keputusan Bahtsul Masail dalam muktamar NU ke-28 nomor 378 tahun 1989 tentang talak di Pengadilan Agama. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Kediri.

[img] Text
931106218_prabab.pdf

Download (839kB)
[img] Text
931106218_bab1.pdf

Download (363kB)
[img] Text
931106218_bab2.pdf

Download (398kB)
[img] Text
931106218_bab3.pdf

Download (168kB)
[img] Text
931106218_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (360kB)
[img] Text
931106218_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (362kB)
[img] Text
931106218_bab6.pdf

Download (89kB)
[img] Text
931106218_daftarpustaka.pdf

Download (168kB)
[img] Text
931106218_lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img] Text
931106218_lembarpernyataanpersetujuanpublikasi.pdf

Download (130kB)

Abstract

Kata kunci : Nahdlatul Ulama, Bahtsul Masail, Talak di Pengadilan Agama. Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dalam Muktamar NU-ke 28 di Pondok Al-Munawir Krapyak Yogyakarta pada tanggal 25-28 November 1989 menghasilkan keputusan yang menyatakan talak yang dilakukan di luar sidang Pengadilan Agama telah dihukumi sah jatuh talak pertama dan jika suami mengajukan talak ke Pengadilan Agama maka jatuh talak yang kedua. Hal tersebut menjadi membingungkan bagi pemahaman terhadap masyarakat karrena mencampurkan dua ketentuan yang bertolak belakang antara hukum Islam dan hukum negara. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan yaitu penelitian yang dilakukan dengan menggunakan pengumpulan data atau informasi diperoleh langsung dari responden. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologi, pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Dengan menganalisis pandangan ulama kontemporer Blora. Hasil penelitian yang ditemukan yaitu ada dua pandangan yaitu: 1) Menurut tokoh Nahdlatul Ulama Blora talak dapat dijatuhkan dimanapun sudah sah jatuh talak meskipun tidak di Pengadilan Agama. Karena tidak ada ketentuan yang mengharuskan talak di Pengadilan Agama. 2)Pandangan ulama yang setuju dengan keputusan Bahtsul Masail dalam Muktammar NU ke-28 tentang talak di Pengadilan Agama, yang menyatakan talak di luar pengadilan jatuh talak pertama ketika di Pengadilan jatuh talak kedua, dengan alasan karena NU dasar hukum yang digunakan merujuk dari kitab fiqh klasik sehingga hukum yang dihasilkan tetap seperti itu, talak di depan sidang Pengadilan hanya sebagai legalitas saja. Pandangan ulama yang kurang setuju dengan Bahtsul Masail tersebut dengan alasan bahwa talak harus ada saksi, yang di Indonesia talak harus ada saksi yang tidak lain sesuai pada Pengadilan Agama, agar meminimalisir suami tidak mudah mengucapkan talak dan agar talak memiliki kekuatan hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi, Tesis, Disertasi) (Undergraduate (S1))
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES (Ilmu Hukum) > 1801 Law and Islamic Law > 180113 Family Law (incl. Islamic Family Law, Munakahat)
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah - Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Jamiatun Nofiah
Date Deposited: 31 Oct 2022 07:08
Last Modified: 31 Oct 2022 07:08
URI: https://etheses.iainkediri.ac.id:80/id/eprint/6649

Actions (login required)

View Item View Item