Aidi, Ulil (2025) Praktik Jual Beli Sapi Perah Di Desa Sumbersuko Kecamatan Wagir Kabupaten Malang Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Sumbersuko Kecamatan Wagir Kabupaten Malang). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Kediri.
This is the latest version of this item.
![]() |
Text
21302004_prabab.pdf Download (658kB) |
![]() |
Text
21302004_bab1.pdf Download (286kB) |
![]() |
Text
21302004_bab2.pdf Download (498kB) |
![]() |
Text
21302004_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (250kB) |
![]() |
Text
21302004_bab4.pdf Restricted to Repository staff only Download (406kB) |
![]() |
Text
21302004_bab5.pdf Restricted to Repository staff only Download (345kB) |
![]() |
Text
21302004_bab6.pdf Download (187kB) |
![]() |
Text
21302004_daftarpustaka.pdf Download (171kB) |
![]() |
Text
21302004_lembarpernyataanpersetujuanpublikasi.pdf Download (164kB) |
Abstract
ULIL AIDI. Dosen Pembimbing H. Qomarus Zaman, Lc.,M.Pd.I dan Pandi Rais, M. Pd. Praktik Jual Beli Sapi Perah Di Desa Sumbersuko Kecamatan Wagir Kabupaten Malang Perspektif Hukum Islam (Studi kasus di Desa Sumbersuko Kecamatan Wagir Kabupaten Malang), Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, 2025. Kata Kunci : Jual Beli, Sistem Angsuran, Hukum Islam. Jual Beli yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya di Desa Sumbersuko yang melakukan jual beli hewan ternak seperti sapi perah antara peternak dengan penjual susu sapi. Dalam jual beli tersebut peternak sapi perah menggunakan sistem angsuran dimana sapi perah dibeli dari penjual yang nantinya akan dibayar dengan menggunakan air susu hasil dari sapi perahnya. Dalam transaksi jual beli tersebut pembeli bisa secara langsung mengambil sapi perah yang sedang dalam kondisi sudah hamil dan adanya penambahan harga terhadap anak sapi yang masih didalam kandungan dan memulai angsuran saat induk sapi sudah melahirkan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik jual beli sapi perah di Desa sumbersuko Kecamatan Wagir Kabupaten malang dan perspektif hukum islam terhadap jual beli sapi perah di desa sumbersuko. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap para peternak yang membeli sapi perah dan penjual sapi perah. Peneliti terlibat secara langsung di lapangan untuk mendapatkan data yang autentik dan komprehensif. Data yang terkumpul dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli sapi perah di Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dilakukan melalui sistem angsuran, di mana pembayaran dilakukan dengan menyetorkan susu hasil perahan kepada pihak pabrik. Pabrik bertindak sebagai fasilitator yang mendukung keberlanjutan ekonomi dan teknis peternakan, dengan skema pembagian hasil penjualan susu setiap 15 hari untuk pembayaran angsuran dan kebutuhan tunai peternak. Dalam perspektif hukum Islam, praktik ini telah memenuhi rukun dan syarat jual beli, seperti adanya penjual dan pembeli yang cakap hukum, objek yang jelas, ijab kabul, serta harga yang disepakati. Namun, terdapat kekurangan pada objek jual beli berupa sapi bunting yang mengandung unsur gharar, serta adanya pelanggaran oleh sebagian peternak yang tidak menyetorkan susu sesuai kesepakatan, selain itu terdapat pula beberapa peternak yang mencampuri air susu dengan air biasa sehingga tidak memenuhi syarat dan rukun tsaman. Praktik ini juga menunjukkan adanya tantangan dalam menjaga komitmen dan transparansi antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan edukasi berkelanjutan untuk memastikan transaksi berjalan sesuai prinsip syariah secara menyeluruh.
Available Versions of this Item
- Praktik Jual Beli Sapi Perah Di Desa Sumbersuko Kecamatan Wagir Kabupaten Malang Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Sumbersuko Kecamatan Wagir Kabupaten Malang). (deposited 02 Jul 2025 04:32) [Currently Displayed]
Actions (login required)
![]() |
View Item |