Implementasi Per. Dirjen Bimas Islam No.Dj.Ii/491 Tahun 2009 Tentang Kursus Calon Pengantin Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Palaran Kota Samarinda

Yahya, Muhammad Amri (2023) Implementasi Per. Dirjen Bimas Islam No.Dj.Ii/491 Tahun 2009 Tentang Kursus Calon Pengantin Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Palaran Kota Samarinda. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Kediri.

[img] Text
931101116_prabab.pdf

Download (1MB)
[img] Text
931101116_BABI.pdf

Download (596kB)
[img] Text
931101116_bab2.pdf

Download (709kB)
[img] Text
931101116_bab3.pdf

Download (471kB)
[img] Text
931101116_BAbIV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (599kB)
[img] Text
931101116_BABV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (199kB)
[img] Text
931101116_BABVI.pdf

Download (151kB)
[img] Text
931101116_DAFTARPUSTAKA.pdf

Download (361kB)
[img] Text
931101116_SuratKeterangan.pdf

Download (688kB)

Abstract

Dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 373 Tahun 2017 Kementrian Agama kemudian menegaskan pada bab III bahwa setiap calon pengantin yang telah mengikuti kursus calon pengantin.. Namun Kantor Urusan Agama KUA Wilayah Kecamatan Palaran melaksanan kursus pengantin perkawinan dua kali sebulan. Namun pelaksanaanya terkadang timbul masalah. Diantara permasalahanya yakni sarana yang kurang memadahi, datangnya peserta kursus pengantin terlambat dari waktu yang ditentukan, kadang datangnya peserta kursus pengantin perkawinan salah satu pasangan pengantin atau tidak datang keduanya, kadang ada calon pengantin numpang kursus pengantin asal dari luar Kecamatan Palaran. Hal ini menyebabkan kesulitan petugas untuk mendata ulang calon pengantin yang akan mengikuti kursus pengantin perkawianan dan telah melaksanakan kursus pengantin perkawinan. Permasalahan lainya adalah kurangnya waktu yang ditentukan dalam pelaksanaan kursus pengantin Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian empiris, dengan pendekatan sosiolegal, pendekatan sosiolegal Empiris sendiri merupakan pendekatan penelitian yang di gunakan untuk mengamati pola sosial yang terjadi di masyarakat baik berupa adat, budaya, bahasa yang ditinjau dari sudut pandang sosiologi hukum. Pendekaatan sosiologi Empiris juga akan memberikan kerangka pembuktian dan pengujian untuk memastikan suatu kebenaran berdasarkan sudut pandang sosio dan hukum empiris. Tahapan Pelaksanaan SUSCATIN dari pihak KUA Palaran yaitu setelah pemeriksaan, KUA memanfaatkan waktu 10 hari setelah pemeriksaan kemudian untuk kursus dan prakteknya adalah sesaat setelah pemeriksaan data selesai dan tidak ada halangan untuk menikah berarti dalam hal ini (CATIN) secara administrasi lolos untuk menikah, baru kemudian dari pihak KUA memberikan kursus/pembinaan materi-materi tentang kursus pengantin nikah. Dalam pelaksanakan Peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ. II/491 Tahun 2009 Tentang SUSCATIN di KUA Palaran terdapat beberapa problematika, yaitu terdapat sarana yang kurang memadahi dalam hal ini yaitu anggaran. Kemudian kendala sosio kultur yaitu kondisi masyarakat yaitu mengenai pendidikan

Item Type: Thesis (Skripsi, Tesis, Disertasi) (Undergraduate (S1))
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES (Ilmu Hukum) > 1801 Law and Islamic Law > 180126 Tort Law (Hukum Perdata)
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah - Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Muhammad Amri Yahya
Date Deposited: 14 Jul 2023 08:09
Last Modified: 14 Jul 2023 08:09
URI: https://etheses.iainkediri.ac.id:80/id/eprint/9071

Actions (login required)

View Item View Item