Analisis Penggarapan Lahan Pada Praktek Adol Sende Ditinjau Dari Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar)

Zakariya, Ayub (2020) Analisis Penggarapan Lahan Pada Praktek Adol Sende Ditinjau Dari Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Kediri.

[img] Text
931319213 prabab.pdf

Download (316kB)
[img] Text
931319213 bab1.pdf

Download (148kB)
[img] Text
931319213 bab2.pdf

Download (269kB)
[img] Text
931319213 bab3.pdf

Download (90kB)
[img] Text
931319213 bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (243kB)
[img] Text
931319213 bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (355kB)
[img] Text
931319213 bab6.pdf

Download (80kB)
[img] Text
931319213 daftar pustaka.pdf

Download (139kB)

Abstract

Adol sende adalah transaksi utang-piutang dengan jaminan tanah yang berlandaskan hukum adat atau kebiasaan masyarakat secara turun-temurun, yaitu pihak yang berhutang menyerahkan sebidang tanah milik mereka kepada pihak yang berpiutang sebagai jaminan utang atau dalam Islam disebut ar-rahn (gadai). Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: Bagaimana Praktek Adol Sende Di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar Ditinjau Dari Fiqh Muamalah dan Bagaimana Penggarapan Lahan Pada Praktek Adol Sende di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar ditinjau dari Fiqh Muamalah? Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisa data menggunakan metode Induktif dengan pendekatan Fiqh Muamalah. Sedangkan untuk memperoleh keabsahan temuan menggunakan teknik ketekunan pengamatan, triangulasi, dan pemeriksaan sejawat melalui diskusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Praktik gadai adol sende yang dilakukan di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar sudah memenuhi beberapa syarat dan rukun gadai secara syari’ah. Akan tetapi, dilihat dari segi penetapan batas waktu yang telah disepakati, murtahin tidak mempermasalahkan jika rahin belum mampu melunasi hutangya ketika sudah jatuh tempo. Sehingga hak dan kewajiban gadai dalam ekonomi Islam belum terpenuhi sepenuhnya. 2. Pelaksanaan gadai yang terjadi di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar terbagi menjadi dua macam bentuk gadai, yakni gadai dengan alasan sosial dan gadai dengan alasan komersial. Gadai dengan alasan sosial meyakini bahwa hak penuh atas tanah adalah milik rahin, mereka (murtahin) hanya berniat membantu sesama manusia. Gadai dengan alasan komersial meyakini bahwa hak penuh atas tanah adalah milik penerima gadai (murtahin), sehingga mereka mengambil hasil dari lahan/sawah yang digadaikan kepada mereka. Hal inilah yang menyimpang dari sistem gadai secara Islam. Karena pada dasarnya setiap utang yang menimbulkan tambahan adalah riba.

Item Type: Thesis (Skripsi, Tesis, Disertasi) (Undergraduate (S1))
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES (Ilmu Hukum) > 1801 Law and Islamic Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial Law, Islamic Contract Law) > 18012710 Muzara’ah, Mukhabarah, Musaqah, Mugharasah (Pemanfaatan Lahan Pertanian)
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Jurusan Ekonomi Syariah
Depositing User: Mokamad Mahbub Junaidi
Date Deposited: 01 Dec 2021 23:46
Last Modified: 01 Dec 2021 23:46
URI: https://etheses.iainkediri.ac.id:80/id/eprint/2882

Actions (login required)

View Item View Item