Mufida, Irfan (2026) Analisis pertimbangan hakim dalam perkara izin poligami sebab calon istri kedua hamil di luar nikah perspektif sadd al-dzari'ah (Studi perbandingan putusan nomor 414/Pdt.G/2022/PA.Kdr dan 3971/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr). Masters (S2) thesis, UIN Syekh Wasil Kediri.
|
Text
24507009_prabab.pdf Download (2MB) |
|
|
Text
24507009_bab1.pdf Download (324kB) |
|
|
Text
24507009_bab2.pdf Download (595kB) |
|
|
Text
24507009_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (410kB) | Request a copy |
|
|
Text
24507009_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (628kB) | Request a copy |
|
|
Text
24507009_bab5.pdf Download (157kB) |
|
|
Text
24507009_daftarpustaka.pdf Download (246kB) |
|
|
Text
24507009_PernyataanUpload.pdf Restricted to Repository staff only Download (244kB) | Request a copy |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya inkonsistensi putusan hakim dalam perkara izin poligami di Pengadilan Agama dengan alasan calon istri kedua telah hamil di luar nikah. Meskipun UU No. 16 Tahun 2019 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah menetapkan syarat alternatif dan kumulatif yang ketat, dalam praktiknya terjadi perbedaan penerapan hukum. Contoh nyata terlihat pada Putusan No. 3971/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr yang mengabulkan permohonan poligami demi kemaslahatan janin meski syarat alternatif tidak terpenuhi, berbanding terbalik dengan Putusan No. 414/Pdt.G/2022/PA.Kdr yang menolak permohonan serupa karena adanya unsur keterpaksaan pada persetujuan istri pertama. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam mengabulkan dan menolak izin poligami akibat kehamilan di luar nikah serta meninjau perbedaan tersebut melalui perspektif metode istinbath hukum sadd al-dzari’ah. Metode sadd al-dzari’ah digunakan untuk melihat bagaimana hakim berupaya menutup celah kerusakan (mafsadah) atau kemaksiatan yang lebih besar dalam memutuskan perkara tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan empat pendekatan yaitu pendekatan kasus untuk membedah dua putusan pengadilan yang kontras, pendekatan konseptual untuk mengkaji doktrin sadd al-dzari’ah, pendekatan perbandingan untuk menganalisis perbedaan pertimbangan hakim, serta pendekatan perundang-undangan untuk menelaah regulasi terkait poligami dalam hukum positif Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan paradigma hukum: Putusan Pengadilan Agama Kota Kediri menerapkan sadd al-dzari’ah secara ketat untuk melindungi asas monogami dan ekonomi keluarga, sedangkan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri mengedepankan prinsip kemudahan (taysir) demi perlindungan nasab anak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun kehamilan di luar nikah bukan syarat sah poligami, hakim dapat mengintegrasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 sebagai solusi alternatif. Dengan demikian, hak perdata anak tetap terlindungi melalui hubungan keperdataan dengan ayah biologis tanpa harus mengorbankan sakralitas perkawinan monogami atau mendzalimi istri pertama melalui izin poligami yang dipaksakan.
Actions (login required)
![]() |
View Item |
