Instruksi Ketua Umum Partai Terkait Retret Kepala Daerah Perspektif Hukum Positif Dan Fikih Siyasah Dusturiyah

M.Ijaz Alfan M, ijaz (2025) Instruksi Ketua Umum Partai Terkait Retret Kepala Daerah Perspektif Hukum Positif Dan Fikih Siyasah Dusturiyah. Undergraduate (S1) thesis, IAIN KEDIRI.

[img] Text
22303050_ prabab.pdf

Download (509kB)
[img] Text
22303050_bab1.pdf

Download (366kB)
[img] Text
22303050_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (141kB)
[img] Text
22303050_bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (260kB)
[img] Text
22303050_bab 4.pdf

Download (87kB)
[img] Text
daftar pustaka .pdf

Download (752kB)
[img] Text
surat aplut.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (340kB)

Abstract

Penelitian ini membahas kewenangan Ketua Umum partai politik dalam memberikan instruksi kepada kepala daerah terkait keikutsertaan dalam kegiatan retret. Permasalahan muncul ketika instruksi partai berpotensi bertentangan dengan kewajiban kepala daerah sebagai pejabat publik. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan partai bersifat internal dan tidak dapat mengintervensi kewajiban publik kepala daerah. Dalam perspektif fikih siyasah dusturiyah, instruksi partai sah selama tidak bertentangan dengan kemaslahatan umum. Jika instruksi menghambat kepentingan publik, maka tidak memiliki legitimasi baik secara hukum positif maupun hukum IslamKata Kunci: Partai politik, kepala daerah, retret, hukum positif, fikih siyasah dusturiy.

Item Type: Thesis (Skripsi, Tesis, Disertasi) (Undergraduate (S1))
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES (Ilmu Hukum) > 1801 Law and Islamic Law > 180108 Constitutional Law (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Tata Negara
Depositing User: MOCHAMMAD IJAZ ALFAN MAULAMI'
Date Deposited: 27 Apr 2026 02:37
Last Modified: 27 Apr 2026 02:37
URI: https://etheses.iainkediri.ac.id:80/id/eprint/21510

Actions (login required)

View Item View Item