Regulasi perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 perspektif siyasah dusturiyah

Nafi ah, Alvina Zahrotun (2026) Regulasi perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 perspektif siyasah dusturiyah. Undergraduate (S1) thesis, UIN Syekh Wasil Kediri.

[img] Text
22303039_PRABAB.pdf

Download (956kB)
[img] Text
22303039_BAB1.pdf

Download (370kB)
[img] Text
22303039_BAB2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (369kB)
[img] Text
22303039_BAB3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (396kB)
[img] Text
22303039_BAB4.pdf

Download (132kB)
[img] Text
22303039_DAFTARPUSTAKA.pdf

Download (179kB)
[img] Text
22303039_LEMBARPERNYATAANPERSETUJUANPUBLIKASI.pdf

Download (543kB)
[img] Text
22303039_LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (439kB)

Abstract

Kata Kunci: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa; Konflik Norma; Siyasah Dusturiyah. Perubahan masa jabatan kepala desa melalui UU No. 3 Tahun 2024 sebagai amandemen kedua UU No. 6 Tahun 2014 menetapkan periode 8 tahun (maksimal dua periode, hingga 16 tahun). Kebijakan ini bertentangan dengan pengaturan pejabat publik lain seperti presiden dan kepala daerah, memicu konflik norma, ketidakharmonisan sistem hukum, serta potensi pelemahan prinsip pembatasan kekuasaan dan akuntabilitas demokratis di pemerintahan desa. Oleh karena itu, fokus penelitian ini pada: (1) bagaimana pengaturan perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024?; dan (2) bagaimana regulasi perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut ditinjau dari perspektif siyasah dusturiyah? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta doktrin yang relevan dengan prinsip negara hukum, penyelesaian konflik norma, dan siyasah dusturiyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 3 Tahun 2024 menimbulkan konflik norma baik secara horizontal maupun vertikal dalam sistem hukum Indonesia karena memberikan masa jabatan yang lebih panjang dibandingkan pejabat publik lainnya, sehingga berpotensi melemahkan prinsip negara hukum yang menekankan pembatasan kekuasaan. Kedua, ditinjau dari perspektif siyasah dusturiyah, perpanjangan masa jabatan kepala desa sudah memenuhi aspek taqnin, tathbiq, taghyur dan untuk penerapan perpanjangan masa jabatan apabila memenuhi unsur kemaslahatan maka sejalan dengan kaidah fiqh, seperti yang dijelaskan dalam kaidah "Taṣarruful imām ‘ala ar-ra‘iyyah manūṭun bil-maṣlaḥah", dimana kebijakan pemimpin atau pemerintah terhadap rakyat berdasarkan kemaslahatan. Namun, apabila perpanjangan masa jabatan kepala desa justru menimbulkan mudharat, maka sebaiknya dikembalikan ke regulasi yang lama.

Item Type: Thesis (Skripsi, Tesis, Disertasi) (Undergraduate (S1))
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES (Ilmu Hukum) > 1801 Law and Islamic Law > 180108 Constitutional Law (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Tata Negara
Depositing User: ALVINA ZAHROTUN NAFI AH
Date Deposited: 08 Apr 2026 02:45
Last Modified: 08 Apr 2026 02:45
URI: https://etheses.iainkediri.ac.id:80/id/eprint/21167

Actions (login required)

View Item View Item