FENOMENA CHILDFREE PERSPEKTIF HADIS ANJURAN MEMILIKI ANAK (STUDI MA’ANIL HADIS YUSUF AL-QARDAWI)

NURDIANI, SITI ALFINA (2023) FENOMENA CHILDFREE PERSPEKTIF HADIS ANJURAN MEMILIKI ANAK (STUDI MA’ANIL HADIS YUSUF AL-QARDAWI). Undergraduate (S1) thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KEDIRI.

[img] Text
933200917_prabab.pdf

Download (1MB)
[img] Text
933200917_bab1.pdf

Download (861kB)
[img] Text
933200917_bab2.pdf

Download (467kB)
[img] Text
933200917_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (866kB)
[img] Text
933200917_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
933200917_bab5.pdf

Download (425kB)
[img] Text
933200917_daftarpustaka.pdf

Download (510kB)
[img] Text
933200917_lampiran.pdf

Download (654kB)
[img] Text
933200917_lembarpernyataanpersetujuanpublikasi.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (197kB)

Abstract

SITI ALFINA NURDIANI, Dosen Pembimbing dan. Fenomena Childfree Perspektif Hadis Anjuran Memiliki Anak (Studi Maanil Hadis Yusuf al-Qardlawy), Skripsi, Program Studi Ilmu Hadis, Fakultas Ushuluddin dan Dakwah, IAIN Kediri, 2023. Kata kunci: Childfree, Maanil Hadis, hadis Childfree pada awalnya digunakan pada tahun 1972 oleh Organisasi Nasional untuk Non-Orang Tua yang didirikan oleh Ellen Peck dan Shirley Radl di Paolo Alto, California.Kemudian pada tahun 1992, Leslie Lafayette membentuk sebuah organisasi bebas anak yaitu Jaringan Childfree. Istilah childfree ini mulai mencuat di Indonesia, karena pernyataan dari Gita Savitri yang memutuskan untuk tidak memiliki anak. Keputusan yang diambil kedua pasangan tersebut tentu merupakan keputusan personal kedua belah pihak. Akan tetapi, keputusan untuk tidak mempunyai anak, tentu memunculkan stigma negatif di masyarakat. Dari sisi konteks hadis, jelaslah bahwa menikah dan memiliki keturnan dalam arti mempunyai anak merupakan subjek yang sangat ditekankan dalam ajaran Islam. Sebagian besar ulama memahami bahwa hadis tersebut mengandung perintah serta anjuran untuk menikah dan tidak melajang, termasuk di dalamnya menjadikan syarat seseorang menikahi wanita agar memiliki keturunan yang banyak. Sebagaimana pendapat mengatakan bahwa menikah berhukum sunnah mu‟akadah pada setiap orang yang berharap memiliki keturunan dari pernikahannya. Yusuf Al-Qardhawi dalam karyanya Al-Halal wal Haram menyebutkan setidaknya tiga faktor yang membolehkan pengaturan atau perencanaan keluarga. Pada bab pembatasan keluarga (tahdidu al-nasl) yang isinya, “Salah satu kondisi mendesak untuk pembatasan keturunan adalah kekhawatiran atas keselamatan jiwa ibu atau problem kesehatan saat kehamilan maupun persalinan yang diketahui melalui uji coba laboratorium atau diagnosa dokter yang terpercaya,”

Item Type: Thesis (Skripsi, Tesis, Disertasi) (Undergraduate (S1))
Subjects: 22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES (Filosofi dan Studi Agama) > 2204 Religion and Religious Studies (Agama dan Studi Agama) > 220403 Islamic Studies (Studi Islam)
22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES (Filosofi dan Studi Agama) > 2204 Religion and Religious Studies (Agama dan Studi Agama) > 220403 Islamic Studies (Studi Islam) > 22040304 Hadith and Related Knowledge (Hadits dan Ilmu yang Berkaitan) > 2204030408 Ma’anil Hadits
Divisions: Fakultas Ushuluddin > Jurusan Ilmu Hadits
Depositing User: SITI ALFINA NURDIANI
Date Deposited: 21 Jul 2025 07:09
Last Modified: 21 Jul 2025 07:09
URI: https://etheses.iainkediri.ac.id:80/id/eprint/18342

Actions (login required)

View Item View Item