Mudhofar, M. Afif (2025) Praktik Sewa Menyewa Permainan Biliar Perspektif Akad Ijarah (Studi Kasus Di Warung Djoyo Kelurahan Rejomulyo, Kota Kediri). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Kediri.
![]() |
Text
21302066_prabab.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
21302066_bab1.pdf Download (356kB) |
![]() |
Text
21302066_bab2.pdf Download (463kB) |
![]() |
Text
21302066_bab3.pdf Download (238kB) |
![]() |
Text
21302066_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (557kB) |
![]() |
Text
21302066_bab5.pdf Restricted to Registered users only Download (363kB) |
![]() |
Text
21302066_bab6.pdf Download (229kB) |
![]() |
Text
21302066_daftarpustaka.pdf Download (201kB) |
![]() |
Text
21302066_lembar pernyataan persetujuan publikasi (1).pdf Download (440kB) |
Abstract
M. AFIF MUDHOFAR. Dosen pembimbing Dr. Husnul Yaqin, S.HI., MH dan Afifah Mayaningsih, S.Pd., M.H. Praktik Sewa Menyewa Permainan Biliar Perspektif Akad Ija>rah (Studi Kasus Di Warung Djoyo Kelurahan Rejomulyo, Kota Kediri), Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, 2025.Kata kunci : sewa menyewa, biliar, akad ija>rahPenelitian ini membahas praktik sewa menyewa permainan biliar di Warung Djoyo Kelurahan Rejomulyo, Kota Kediri dalam perspektif akad ija>rah. Warung Djoyo merupakan warung kopi yang menyediakan permainan biliar untuk disewakan dengan menggunakan sistem hitungan waktu. Permasalahan muncul ketika pelaksanaan sewa ditemukan gharar (ketidakjelasan) pada manfaatnya, seperti kualitas peralatan yang tidak merata, tempat bermain yang kurang luas, dan tidak ada kompensasi atas waktu yang terbuang akibat kendala yang timbul. Sebagian penyewa tidak menyampaikan keluhan (komplain) secara langsung kepada pemilik warung, sehingga menghambat upaya perawatan dan perbaikan pada objek yang menjadi kendala.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan ekonomi terhadap hukum. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi langsung di lokasi penelitian, wawancara dengan pemilik warung, penyewa permainan biliar, dan warga sekitar warung, serta dokumentasi yang dapat menambah kredibilitas data. Analisis yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan teori akad ija>rah yang merupakan salah satu akad dalam fikih muamalah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Praktik sewa menyewa permainan biliar di Warung Djoyo dilakukan dengan sistem penyewaan per jam dengan harga sewanya adalah Rp8.000 per jam. Proses transaksi dilakukan secara lisan dan pembayaran dilakukan di awal oleh pihak penyewa kepada kasir sebagai pihak warung yang menyewakan. Penyewa dapat memilih meja dan peralatan yang tersedia serta dapat langsung memulai permainan biliar setelah timer lampu meja menyala hingga lampunya padam. Meskipun dalam praktiknya sudah efektif, namun ditemukan beberapa kendala, seperti peralatan yang kurang layak, ruangan yang sempit, dan tidak ada kompensasi waktu atas kendala yang terjadi sehingga dapat menyebabkan ketidakjelasan manfaat yang diperoleh penyewa. (2) Praktik sewa menyewa permainan biliar di Warung Djoyo secara pemenuhan rukun dan syarat akad ija>rah telah sah karena terdapat pihak penyewa (musta’jir) dan pihak yang menyewakan (mu’jir), ijab qabul secara lisan, terdapat manfaat atas barang sewaan, dan pembayaran (ujrah). Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat unsur gharar (ketidakjelasan) atas manfaat dari objek yang diperoleh penyewa. Gharar pada penyewaan biliar di Warung Djoyo termasuk dalam kadar gharar yasir (ringan) karena tidak memicu sengketa sehingga adanya gharar dapat ditoleransi atau dimaafkan.
Item Type: | Thesis (Skripsi, Tesis, Disertasi) (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES (Ilmu Hukum) > 1801 Law and Islamic Law > 180119 Law and Society (Hukum dan Masyarakat) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | M. AFIF MUDHOFAR |
Date Deposited: | 30 Jun 2025 04:22 |
Last Modified: | 30 Jun 2025 04:22 |
URI: | https://etheses.iainkediri.ac.id:80/id/eprint/17755 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |