INDRIANI, NINDI (2024) Analisis Penetapan Hakim Terhadap Permohonan Izin Perkawinan Beda Agama (Studi Komparatif Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 916/Pdt.P/2022/Pn.Sby. Dan Pengadilan Negeri Blora Nomor: 71/Pdt.P/2017/Pn.Bla.). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Kediri.
Text
20301072_prabab.pdf Download (1MB) |
|
Text
20301072_bab1.pdf Download (351kB) |
|
Text
20301072_bab2.pdf Download (336kB) |
|
Text
20301072_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (156kB) |
|
Text
20301072_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (167kB) |
|
Text
20301072_bab5.pdf Download (51kB) |
|
Text
20301072_daftarpustaka.pdf Download (176kB) |
|
Text
20301072_lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
ABSTRAK INDRIANI, NINDI, 2024, Analisis Penetapan Hakim Terhadap Permohonan Izin Perkawinan Beda Agama (Studi Komparatif Penetepan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 916/Pdt.P/2022/Pn.Sby. Dan Pengadilan Negeri Blora Nomor: 71/Pdt.P/2017/Pn.Bla.), Skripsi, Progrm Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah, IAIN Kediri, Pembimbing I Dr. Ulin Na’mah, MHI, Pembimbing II Muhammad Fajar Sidiq Widodo, M.H Kata Kunci : Perkawinan Beda Agama, Komparasi, Kepastian Hukum Perkawinan beda agama di Indonesia masih mengalami multitafsir dan belum ada hukum yang mengatur secara pasti terkait peraturan perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama pada Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 916/Pdt.P/2022/Pn.Sby dan Penetapan Pengadilan Negeri Blora Nomor: 71/Pdt.P/2017/Pn.Bla mempunyai hasil penetapan yang berbeda dimana Penetapan Pengadilan Surabaya mengabulkan akan adanya permohonan izin perkawinan beda agama dan Penetapan Pengadilan Blora menolak akan adanya permohonan izin perkawinan beda agama. Sehingga hakim harus mengemukakan pendapatnya untuk menyelesaikan perkara yang hadir di pengadilan. Berawal dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi kependudukan yang membuka cela akan adanya perkawinan beda agama, sedangkan pasal tersebut kontradiktif terhadap Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam ditambah lagi keluarnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang menambah eksistensi perkawinan beda agama di Indonesia. Dalam hal ini apakah penetapan permohonan izin perkawinan beda agama terjadi karena kekosongan hukum atau penetapan yang ada adalah sebagai solusi atau jalan tengah untuk mengisi kekosongan hukum ? Penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis normatif, sedangkan dilihat dari pengumpulan datanya adalah penelitian kepustakaan (Library research) dan menggunakan pengumpulan data dokumentasi. Data Primer dan Skunder yang dianalisis menggunakan metode deskriptif, sedangkan pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan Undang-Undang, Pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini ada dua yaitu yang pertama dari hasil komparasi antara Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya dan Penetapan Pengadilan Negeri Blora. Bahwa hakim menggunakan pendapatnya untuk menyelesaikan perkara permohonan izin perkawinan beda agama yang tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Kedua adalah tentang kepastian hukum penetapan permohonan izin perkawinan beda agama pada Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya dan Penetapan Pengadilan Negeri Blora. Ketika penetapan sudah ditetapkan maka mempunyai kekuatan hukum dan menjadi yurisprudensi. Meski demikian penetapan tersebut sebagai yurisprudensi tentang perkawinan beda agama secara umum belum bisa mengisi kekosongan hukum tentang perkawinan beda agama. Hal ini dikarenakan yurisprudensi tentang perkawinan beda agama masih bermacam-macam ada yang mengizinkan dan ada yang tidak mengizinkan. Selanjutnya dalam hal ini upaya untuk mengisi kekosongan hukum tersebut, maka Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk xiv Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Bebeda Agama dan Kepercayaan. Dengan adanya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang bebeda Agama dan Kepercayaan ini maka penetapan hakim tentang permohonan izin perkawinan beda agama memiliki keseragaman dan kepastian hukum. Sehingga munculah SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang bebeda Agama dan Kepercayaan sebagai solusi untuk mengisi kekosongan hukum terkait akan adanya perkawinan beda agama yang ada di Indonesia.
Item Type: | Thesis (Skripsi, Tesis, Disertasi) (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES (Ilmu Hukum) > 1801 Law and Islamic Law > 180113 Family Law (incl. Islamic Family Law, Munakahat) 18 LAW AND LEGAL STUDIES (Ilmu Hukum) > 1801 Law and Islamic Law > 180128 Islamic Family Law > 18012801 Nikah (Marriage) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah - Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | NINDI INDRIANI |
Date Deposited: | 24 Apr 2024 03:02 |
Last Modified: | 24 Apr 2024 03:02 |
URI: | https://etheses.iainkediri.ac.id:80/id/eprint/12436 |
Actions (login required)
View Item |