Analisis Hukum Islam terhadap Tradisi Larangan keluar rumah bagi calon pengantin Desa Sumberkepuh Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk

Asofa, Wilda (2019) Analisis Hukum Islam terhadap Tradisi Larangan keluar rumah bagi calon pengantin Desa Sumberkepuh Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Kediri.

[img] Text
931100614 Prabab.pdf

Download (900kB)
[img] Text
931100614 BAB I.pdf

Download (329kB)
[img] Text
931100614 BAB II.pdf

Download (645kB)
[img] Text
931100614 BAB III.pdf

Download (402kB)
[img] Text
931100614 BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (574kB)
[img] Text
931100614 BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (527kB)
[img] Text
931100614 BAB VI.pdf

Download (285kB)
[img] Text
931100614 DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (400kB)
[img] Text
931100614 LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (9kB)

Abstract

Pingitan adalah tradisi yang dilakukan calon pengantin sebelum hari pernikahan dilangsungkan. Pingitan juga dapat diartikan sebagai pelindung bagi calon pengantin. Calon pengantin putri tidak diperbolehkan keluar rumah atau bertemu calon pengantin putra sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, yaitu sebelum acara akad nikah.Untuk jarak waktu biasanya beragam, ada yang melaksanakan selama 2 bulan, 1 bulan dan 2 minggu, dan pada perkembangan selanjutnya hanya cukup tiga hari saja. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Informan penelitian ini adalah masyarakat Desa Sumberkepuh dengan terjun langsung kemasyarakat dan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara.Wawancara bertujuan memahami suatu fenomena dalam konteks social dengan menilai realita yang terjadi di masyarakat dalam bentuk deskripsi tentang pandangan masyarakat muslim di desa Sumberkepuh Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk. Dalam prakteknya, pertama hal yang dilakukan adalah seseorang yang akan melaksanakan pernikahan tidak diperbolehkan keluar rumah dalam jarak yang jauh, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yaitu sebelum acara akad nikah. Biasanya, masa pingitan seorang perempuan selama 1 hingga 2 bulan lamanya. Kemudian kedua mempelai melanjutkan acara dengan sebutan krumpol, yaitu bertemunya dua mempelai pengantin dalam rangkaian adat yang harus dilakukan seperti ngidah endok, sungkeman, balang janur. Tradisi “Larangan keluar rumah bagi calon pengantin” ini termasuk Urf shahih yakni Urf yang baik dan dapat diterima karena tidak bertentangan dengan syara’ atau kebiasaan yang berlaku ditengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (Qur’an atau Hadist), tidak menghilangkan kemaslahatan mereka, dan tidak pula membawa mudharat kepada mereka.

Item Type: Thesis (Skripsi, Tesis, Disertasi) (Undergraduate (S1))
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES (Ilmu Hukum) > 1801 Law and Islamic Law > 180128 Islamic Family Law > 18012801 Nikah (Marriage)
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah - Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Muh Hamim
Date Deposited: 04 Jan 2021 03:20
Last Modified: 04 Jan 2021 03:20
URI: https://etheses.iainkediri.ac.id:80/id/eprint/1957

Actions (login required)

View Item View Item