Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upaya Hukum Banding Perkara Cerai Talak

hakim, M. Abdul (2015) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upaya Hukum Banding Perkara Cerai Talak. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Kediri.

[img] Text
931100810-PRABAB.pdf

Download (736kB)
[img] Text
931100810-bab1.pdf

Download (452kB)
[img] Text
931100810-bab2.pdf

Download (774kB)
[img] Text
931100810bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (686kB)
[img] Text
931100810-bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (430kB)
[img] Text
931100810-bab5.pdf

Download (261kB)
[img] Text
931100810-DAFTARPUSTAKA.pdf

Download (302kB)
[img] Text
931100810-LAMPIRAN.pdf
Restricted to Registered users only

Download (124kB)

Abstract

Talak merupakan sebuah intitusi yang digunakan untuk mengakhiri atau melepaskan sebuah ikatan perkawinan melalui suatu ucapan thalaq atau sejenisnya. Banding dalam istilah Pengadilan disebut “appel”, artinya pembatalan yaitu upaya hukum untuk meminta dibatalakan putusan Pengadilan tingkat pertama oleh pengadilan tingkat banding karena tidak puas atas putusan Pengadilan tingkat pertama. Hukum acara mengenai banding adalah hukum yang diadopsi dari warisan Belanda, sedangkan cerai talak dari aturan hukum Islam, dan aturan dalam Peradilan Agama tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam, apabila ada pertentangan maka hal tersebut akan cacat formil, sedangkan dalam Peradilan Agama, perkara talak dapat di upaya hukum banding. Berdasarkan penjelasan di atas maka perlu adanya pengkajian lebih mendalam terhadap upaya hukum banding perkara cerai talak ditinjau dari sudut pandang hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan cara mengumpulkan data-data terkait. dalam penelitian ini penyusun menggunakan metode penelitian yang bersifat perspektif yang bertujuan untuk menilai ketentuan upaya hukum banding perkara cerai talak menurut hukum Islam. Dalam penelitian ini penyusun menggunakan pendekatan secara yuridis-normatif, yaitu pendekatan berdasarkan pada ketentuan yang bersumber dari hukum Islam dan peraturan perundang-undangan dalam masalah upaya hukum banding perkara cerai talak, dengan memperhatikan nilai-nilai rasa keadilan di tengah masyarakat serta dasar-dasar Al-maslahāh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara talak yang diupaya hukum banding menurut hukum Islam mempunyai prinsip yang sama. Walaupun upaya hukum acara banding berasal dari Belanda, di masa Abasiyah peradilan Islam sudah mengenal upaya hukum atau koreksi oleh Peradilan Tinggi, yakni adanya lembaga Qādhi al-Qudhāh dan al-Mazālim, tetapi Peradilam Islam tidak mengenal hirarki didalamnya, lain halnya dengan Peradilan Agama yang mengenal hirarki. Sedangkan perkara talak yang diupaya hukum banding di Peradilan Agama belum jatuh talak karena belum ikrar talak dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Pengadilan Tingkat Pertama, artinya Pengadilan Tingkat Banding adalah satu kesatuan proses yang berkelanjutan dengan Pengadilan Tingkat Pertama dan hak talak tetap pada suami sedangkan hakim hanya sebatas mengabulkan permohonan. Hal ini sesuai dengan semangat hukum Islam yang tidak lain untuk menjaga kemaslahatan kedua belah pihak.

Item Type: Thesis (Skripsi, Tesis, Disertasi) (Undergraduate (S1))
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES (Ilmu Hukum) > 1801 Law and Islamic Law > 180128 Islamic Family Law > 18012807 Talaq, Khulu'(Divorce)
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah - Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Muh Hamim
Date Deposited: 07 Nov 2019 01:18
Last Modified: 07 Nov 2019 01:18
URI: https://etheses.iainkediri.ac.id:80/id/eprint/838

Actions (login required)

View Item View Item