Pandangan Masyarakat Tentang Larangan Tradisi Perkawinan Siji Jejer Telu Ditinjau Dari Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus di Dusun Jambean Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri)

Dyah Ayu, Inggrid (2022) Pandangan Masyarakat Tentang Larangan Tradisi Perkawinan Siji Jejer Telu Ditinjau Dari Sosiologi Hukum Islam (Studi Kasus di Dusun Jambean Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Kediri.

[img] Text
931114718_prabab.pdf

Download (1MB)
[img] Text
931114718_bab1.pdf

Download (233kB)
[img] Text
931114718_bab2.pdf

Download (348kB)
[img] Text
931114718_bab3.pdf

Download (233kB)
[img] Text
931114718_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (254kB)
[img] Text
931114718_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (111kB)
[img] Text
931114718_bab6.pdf

Download (93kB)
[img] Text
931114718_lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
931114718_daftarpustaka.pdf

Download (99kB)
[img] Text
931114718_suratpernyataan.pdf

Download (163kB)

Abstract

INGGRID DYAH AYU AMBINI, Dosen Pembimbing Dr. Zayad Abd.Rahman, MHI dan Moch Choirul Rizal, M.H: Pandangan Masyarakat Tentang Larangan Tradisi Perkawinan Siji Jejer Telu di Dusun Jambean Desa Jambean Kecamatan Kras Kabupaten Kediri (Perspektif Sosiologi Hukum Islam)Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam (IAIN) Kediri. 2022. Kata kunci : Pernikahan, Larangan Tradisi Siji Jejer Telu Pernikahan merupakan peristiwa yang sangat penting bagi kehidupan seseorang, karena manusia diciptakan sebagai makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Di Indonesia, pernikahan telah diatur dalam sistem perundang- undangan, dalam pernikahan di Indonesia memiliki banyak tradisi dan budaya menurut setiap daerah yang sampai saat ini masih dikembangkan dan dilestarikan oleh masyarakat secara turun-temurun, khususnya yang berada di daerah Jawa. Larangan tradisi pernikahan Siji Jejer Telu adalah salah satu contoh tradisi yang masih dilestarikan secara turun temurun oleh masyarakat Dusun Jambean Desa Jambean. Larangan tradisi pernikahan Siji Jejer Telu adalah calon mempelai laki- laki dan perempuan sama-sama anak pertama dan salah satu orang tuanya adalah anak pertama. Jadi, arti Siji Jejer Telu adalah satu berjajar atau berurut tiga kali. Masyarakat Dusun Jambean Desa Jambean percaya jika pernikahan tersebut tetap dilaksanakan akan membawa musibah bagi keluarga pasangan. Belum diketahui secara pasti asal dari tradisi tersebut, masyarakat percaya tradisi tersebut sudah ada sejak zaman nenek moyang dahulu. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yang diambil perilaku manusia yang didapat dari wawancara maupun melalui pengamatan langsung. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi, menggunakan teknik analisis data yaitu deskriptif- kualitatif dengan menganalisis, menggambarkan, dan meringkas kejadian dari data yang diperoleh melalui wawancara dimana data-data yang diperoleh dikumpulkan menjadi kata-kata dan gambar berupa narasi dan foto. Hasil penelitian tersebut adalah terjadinya tradisi pernikahan Siji Jejer Telu tidak lepas dari tradisi atau adat yang turun-temurun terdahulu dan masing- masing masyarakat mempunyai pandangan yang berbeda. Untuk menganalisis hasil pandangan mengenai pernikahan Siji Jejer Telu, peneliti menggunakan teori Clifford Geertz. Menurut Clifford Geertz masyarakat digolongkan menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu abangan, santri dan priyayi. Golongan abangan merupakan masyarakat yang cara hidupnya menggunakan tradisi Jawa dan Islam. Golongan santri merupakan masyarakat yang menjalankan cara hidupnya dengan berdasarkan ajaran Islam. Golongan priyayi merupakan masyarakat yang dianggap menjadi golongan tertinggi dan memiliki kehormatan. Golongan abangan dan priyayi memiliki pendapat yang sama yaitu melarang adanya pernikahan Siji Jejer Telu karena untuk menghindari adanya musibah, sedangkan golongan Santri berpendapat bahwa pernikahan Siji Jejer Telu boleh dilakukan. Terdapat 3 upaya yang dilakukan masyarakat Dusun Jambean untuk menghindari adanya musibah tradisi pernikahan Siji Jejer Telu, yaitu mempelai pria tidak boleh mengadakan acara resepsi, berangkat dari rumah lain, dan buang anak.

Item Type: Thesis (Skripsi, Tesis, Disertasi) (Undergraduate (S1))
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES (Ilmu Hukum) > 1801 Law and Islamic Law > 180119 Law and Society (Hukum dan Masyarakat)
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah - Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Inggrid Dyah Ayu Ambini
Date Deposited: 31 Oct 2022 07:20
Last Modified: 31 Oct 2022 07:20
URI: https://etheses.iainkediri.ac.id:80/id/eprint/6699

Actions (login required)

View Item View Item