Putri, Alma Rizkia (2022) Pandangan Masyarakat Terhadap Tradisi Larangan Tiga Keluarga Dalam Satu Rumah Di Dusun Pesantren Desa Pelas Kecamatan Kras Kabupaten Kediri (Perspektif Sosiologi Hukum Islam). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Kediri.
Text
931104718_prabab.pdf Download (815kB) |
|
Text
931104718_bab1.pdf Download (132kB) |
|
Text
931104718_bab2.pdf Download (128kB) |
|
Text
931104718_bab3.pdf Download (97kB) |
|
Text
931104718_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (209kB) |
|
Text
931104718_bab5.pdf Restricted to Registered users only Download (102kB) |
|
Text
931104718_bab6.pdf Download (10kB) |
|
Text
931104718_daftarpustaka.pdf Download (131kB) |
|
Text
931104718_lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
|
Text
931104718_suratpernyataan.pdf Download (110kB) |
Abstract
Indonesia merupakan Negara dengan berbagai suku dan budaya, Tradisi larangan Tiga keluarga dalam satu rumah yang sama adalah tradisi turun temurun yang dilakukan masyarakat di Desa Pelas Kecamatan Kras kabupaten Kediri. Tradisi ini adalah tradisi larangan di mana tiga keluarga tidak diperbolehkan menempati satu rumah yang sama apabila ada tiga keluarga menempati satu rumah yang sama maka salah satu atau keduanya harus mengalah dan pindah rumah. Tradisi tersebut tidak diketahui secara pasti asal-usulnya. Para pelaku tradisi hanya mengatakan bahwa tradisi mereka diwarisi dari nenek moyang dan masyarakat di daerah tersebut masih percaya karena banyak kejadian-kejadian yang tidak baik setelah melakukan tiga keluarga dalam satu rumah. Menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research). Menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang yang dilakukan dimulai dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut: 1. Tradisi larangan tiga keluarga dalam satu rumah merupakan suatu tradisi dimana terdapat tiga keluarga tidak diperbolehkan menempati satu rumah yang sama. Apabila ada tiga keluarga menempati satu rumah yang sama maka salah satu atau keduanya harus mengalah dengan cara membuat tempat tinggal sebelum menikah, tinggal bersama saudara yang belum ada tiga keluarga dalam satu rumah, kontrak rumah atau tetap dalam satu rumah yang sama tetapi bedo wuwung. 2. Dalam perspektif sosiologi hukum islam menurut teori Clifford Geertz diklasifikasikan menjadi tiga golongan yaitu abangan, santri, priyayi. Masyarakat Abangan mempercayai larangan tradisi tiga keluarga dalam satu rumah dengan alasan patuh terhadap orang tua dan masih mempercayai adanya hal mistis. Menurut masyarakat santri tidak percaya terhadap larangan tradisi tiga keluarga dalam satu rumah karena menurut pandangannya nasib seseorang telah ditulis oleh Allah. Sebagai orang Islam harus percaya tentang takdir dari Allah. Sementara itu masyarakat priyayi mempercayai larangan tradisi tiga keluarga dalam satu rumah dengan alasan karena rasa hormat terhadap nenek moyang terdahulu.
Item Type: | Thesis (Skripsi, Tesis, Disertasi) (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Subjects: | 16 STUDIES IN HUMAN SOCIETY (Studi Kemasyarakatan, incl : sosiologi) > 1608 Sociology > 160809 Sociology of Education |
Divisions: | Fakultas Syariah > Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah - Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Alma Rizkiaputri |
Date Deposited: | 24 Oct 2022 03:39 |
Last Modified: | 24 Oct 2022 03:39 |
URI: | https://etheses.iainkediri.ac.id:80/id/eprint/6616 |
Actions (login required)
View Item |