Penetapan Perkawinan Dengan Wali Hakim Akibat Wali ‘Adhal Di Pengadilan Agama Nganjuk

Utomo, Muhammad Qoyyum Kridho (2022) Penetapan Perkawinan Dengan Wali Hakim Akibat Wali ‘Adhal Di Pengadilan Agama Nganjuk. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Kediri.

[img] Text
931104317_prabab.pdf
Restricted to Registered users only until 2024.

Download (1MB)
[img] Text
931104317_BAB1.pdf
Restricted to Registered users only until 2024.

Download (1MB)
[img] Text
931104317_BAB2.pdf
Restricted to Registered users only until 2024.

Download (915kB)
[img] Text
931104317_BAB3.pdf
Restricted to Registered users only until 2024.

Download (766kB)
[img] Text
931104317_BAB4.pdf
Restricted to Registered users only until 2024.

Download (888kB)
[img] Text
931104317_BAB5.pdf
Restricted to Registered users only until 2024.

Download (815kB)
[img] Text
931104317_daftar pustaka.pdf
Restricted to Registered users only until 2024.

Download (690kB)
[img] Text
931104317_suratpernyataan.pdf
Restricted to Registered users only until 2024.

Download (190kB)

Abstract

ABSTRAK MUHAMMAD QOYYUM KRIDHO UTOMO, 2022. PERKAWINAN DENGAN WALI HAKIM AKIBAT WALI „ADHAL DI PENGADILAN AGAMA NGANJUK, Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, Pembimbing (1) Moh Nafik, M.HI dan (2) Mochammad Agus Rachmatulloh, M.H Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Perkawinan, Wali „Adhal Perkara wali „adhal yang terjadi di Pengadilan Agama Nganjuk, ketika calon wali nasab calon mempelai wanita ragu-ragu untuk mengawinkan putrinya dengan alasan calon mempelai pria belum mapan dalam pekerjaannya dan juga karena masalah perhitungan adat Jawa, termasuk orientasi rumah dan perhitungan weton. Salah satu landasan perkawinan adalah adanya wali calon mempelai wanita, walaupun tidak semua wali garis keturunan mau mengawinkan anak perempuannya; wali ini disebut sebagai masalah wali 'adhal yang mana permasalahan bisa dirumuskan yakni (1) Bagaimana prosedur dan bentuk penetapan wali „adhal di Pengadilan Agama Nganjuk? (2) Bagaimana dasar pertimbangan majelis hakim yang mengabulkan penetapan wali hakim pengganti wali „adhal yang khususnya pada kasus pertimbangan adat jawa dan masalah ekonomi dalam Pengadilan Agama Nganjuk? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan legislatif, konseptual, dan komparatif. Sumber hukum yang digunakan dalam penelitian hukum normatif adalah data sekunder yang diperoleh dari sumber kepustakaan. Bahan hukum diproses secara deduktif, yaitu kesimpulan yang ditarik dari masalah umum untuk mengatasi situasi tertentu. Berikut temuan penelitian ini: (1) Tata cara dan bentuk penetapan wali 'adhal di Pengadilan Agama Nganjuk sesuai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Menurut UUD 1945, Peradilan Agama adalah salah satu badan peradilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24. Tata cara berperkara di Peradilan Agama Nganjuk dalam permohonan Wali Adhol adalah sebagai berikut: surat penolakan dari KUA, fotokopi para pihak, surat pernyataan atau pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan, dan surat permohonan wali adhol yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Nganjuk. (2) Majelis hakim yang mengabulkan penetapan hakim wali untuk mengganti adhal wali, khususnya dalam perkara pertimbangan adat Jawa dan masalah ekonomi di Pengadilan Agama Nganjuk dalam Penetapan Nomor 0241/Pdt.P/2019/PA. Ngj, Ketetapan Nomor 0359/Pdt.P/2020/PA.Ngj, dan Penetapan Nomor 233/Pdt.P/2021/PA.Ng.

Item Type: Thesis (Skripsi, Tesis, Disertasi) (Undergraduate (S1))
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES (Ilmu Hukum) > 1801 Law and Islamic Law > 180128 Islamic Family Law > 18012801 Nikah (Marriage)
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah - Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Muhammad Qoyyum Kridho Utomo
Date Deposited: 17 Jan 2023 04:16
Last Modified: 17 Jan 2023 04:16
URI: https://etheses.iainkediri.ac.id:80/id/eprint/6326

Actions (login required)

View Item View Item