Tradisi Larangan Menikah “JILU” Dalam Adat Jawa Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Sumber Bendo Banyakan Kediri)

Wahyudi, M Arif (2014) Tradisi Larangan Menikah “JILU” Dalam Adat Jawa Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Sumber Bendo Banyakan Kediri). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Kediri.

[img] Text
901100310 prabab.pdf

Download (2MB)
[img] Text
901100310 bab1.pdf

Download (423kB)
[img] Text
901100310 bab2.pdf

Download (803kB)
[img] Text
901100310 bab3.pdf

Download (412kB)
[img] Text
901100310 bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (608kB)
[img] Text
901100310 bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (703kB)
[img] Text
901100310 bab6.pdf

Download (372kB)
[img] Text
901100310 daftar pustaka.pdf

Download (398kB)
[img] Text
901100310 lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (186kB)

Abstract

ABSTRAK M ARIF WAHYUDI, Dosen Pembimbing ZAYAD ABD RAHMAN, M.H.I dan SITI NURHAYATI, M.Hum.: Tradisi Larangan Menikah “Jilu” dalam adat Jawa Ditinjau dari Hukum Islam di Desa Sumber Bendo Kecamatan Banyakan Kediri, Ahwal Al-Syakhsiyah, Syari’ah, STAIN Kediri, 2014 Kata Kunci: Tradisi, Pernikahan “Jilu”, Adat Jawa. Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya/tradisi, ciri khas tradisi satu daerah dengan daerah yang lain berbeda. Salah satu tradisi Jawa adalah larangan nikah “jilu” atau disebut juga “lusan” artinya, anak pertama tidak boleh nikah dengan anak urutan ketiga. Pernikahan yang diatur oleh syara’ merupakan penghargaan yang tinggi khusus untuk manusia di antara makhluk lainnya. Masyarakat Sumber Bendo mayoritas muslim yang memiliki rasa sosial tinggi terhadap lingkungan sekitar dan menjunjung tinggi budaya leluhur. Masyarakat Sumber Bendo berkeyakinan apabila melangsungkan nikah “jilu” maka keluarganya tidak langgeng. Praktek inilah yang penulis dan masyarakat setempat kenal dengan istilah tradisi larangan nikah “jilu”. Berdasarkan paparan di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang tradisi larangan nikah “jilu” di Desa Sumber Bendo Kecamatan Banyakan Kediri. Tradisi larangan nikah “jilu” terkadang dirasa memberatkan calon mempelai lakilaki dan perempuan yang akan berumah tangga, sehingga tidak sedikit pemuda lewat umur yang belum nikah hanya karena alasan larangan nikah “jilu”. Maka sebenarnya bagaimana tradisi larangan nikah “jilu” di Sumber Bendo Banyakan Kediri, mengapa tradisi larangan menikah "jilu” dijalankan oleh masyarakat Sumber Bendo, dan bagaimana tinjauan Hukum Islam memandang tradisi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatif, dan jenis penelitian lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi dan interview untuk dapat menganalisa tradisi larangan nikah “jilu” ditinjau dari hukum Islam. Data diperoleh dari tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda dan pemangku adat. Data tersebut kemudian dianalisis untuk ditarik kesimpulan. Penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitik, yaitu penelitian yang ditujukan untuk mendeskripsikan atau menggambarkan fenomena yang ada. Adapun hasil penelitian ini adalah masyarakat Sumber Bendo membedakan antara “Jilu” dengan “Lusan”. Tradisi larangan nikah “Jilu” merupakan adat yang tidak ditetapkan hukumnya oleh syara’ dan tidak ada dalil yang melarang atau mewajibkan. Tradisi larangan nikah “jilu” dapat diterima oleh mayoritas masyarakat Sumber Bendo, sebab didalamnya terdapat unsur keyakinan adat yang turun-temurun, sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur demi kesejahteraan hidup berumah tangga. Demikian bisa diasumsikan bahwa tradisi tersebut masih mempunyai tempat sangat bernilai dan berkembang dalam masyarakat, dianut, dipatuhi serta diakui keberadaannya. Minoritas masyarakat Sumber Bendo tidak mempercayai adanya tradisi larangan nikah “Jilu” sebab segala sesuatu tergantung pada takdir Allah. Tradisi larangan menikah “Jilu” merupakan ‘urf fasid sebab tidak ada dalil syara’ tentang larangan tersebut, dan dapat menimbulkan syirik jika meyakini bahwa penyebab ketidakharmonisan keluarga adalah karena nikah “jilu” .

Item Type: Thesis (Skripsi, Tesis, Disertasi) (Undergraduate (S1))
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES (Ilmu Hukum) > 1801 Law and Islamic Law > 180128 Islamic Family Law > 18012801 Nikah (Marriage)
22 PHILOSOPHY AND RELIGIOUS STUDIES (Filosofi dan Studi Agama) > 2204 Religion and Religious Studies (Agama dan Studi Agama) > 220407 Studies in Religious Traditions (excl. Eastern, Jewish, Christian and Islamic Traditions)
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah - Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mokamad Mahbub Junaidi
Date Deposited: 12 Aug 2022 06:27
Last Modified: 12 Aug 2022 06:27
URI: https://etheses.iainkediri.ac.id:80/id/eprint/5610

Actions (login required)

View Item View Item