Praktik Jual Beli BBM Pertalite Menggunakan Jerigen Besi di SPBU Pertamina 54.614.09 Desa Glagahan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang ditinjau dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 dan Hukum Islam

Munazaroh, Mas Udatul (2022) Praktik Jual Beli BBM Pertalite Menggunakan Jerigen Besi di SPBU Pertamina 54.614.09 Desa Glagahan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang ditinjau dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 dan Hukum Islam. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Kediri.

[img] Text
931205018_prabab.pdf

Download (1MB)
[img] Text
931205018_bab1.pdf

Download (266kB)
[img] Text
931205018_bab2.pdf

Download (289kB)
[img] Text
931205018_bab3.pdf

Download (106kB)
[img] Text
931205018_bab4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (199kB)
[img] Text
931205018_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (135kB)
[img] Text
931205018_bab6.pdf

Download (68kB)
[img] Text
931205018_daftarpustaka.pdf

Download (168kB)

Abstract

MAS UDATUL MUNAZAROH, Dosen pembimbing Amrul Mutaqin, M.E.I. dan Alwi Musa Muzaiyin, SEI, M.Sy. Praktik jual beli BBM Pertalite di SPBU Pertamina 54.614.09 Desa Glagahan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang ditinjau dari Peraturan Menteri Esdm Nomor 13 Tahun 2017 Dan Hukum Islam. 931205018, SYARIAH, IAIN KEDIRI 2022 Kata Kunci : Jual Beli, BBM, Jerigen Besi, Peraturan Menteri Esdm Nomor 13 Tahun 2017,Hukum Islam SPBU Pertamina 54.614.09 di Desa Glagahan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang ini juga termasuk daerah yang jauh dari Kota. Dalam praktik jual beli BBM Pertalite menggunakan jerigen besi di SPBU Pertamina 54.614.09 di Desa Glagahan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang ini melakukan pemungutan liar yang dilakukan oleh petugas SPBU kepada pembeli. Dalam praktiknya petugas meminta sejumlah uang sebagai upah mengisikan BBM Pertalite dengan dua cara yang dilakukan oleh petugas SPBU. Yang pertama praktik yang dilakukan yaitu dengan mengurangi takaran BBM Pertalite yang telah dibayarkan oleh pembeli. Dan yang kedua praktik yang dilakukan yaitu takarannya sesuai dengan jumlah yang telah dibayarkan oleh pembeli namun petugas meminta biaya tambahan pembayaran kepada pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk yang pertama mengetahui Bagaimana Praktik jual beli BBM Pertalite Menggunakan Jerigen Besi di SPBU Pertamina 54.614.09 Desa Glagahan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, yang kedua untuk mengetahui Bagaimana Praktik Jual Beli BBM Pertalite Menggunakan Jerigen Besi di SPBU Pertamina 54.614.09 Desa Glagahan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang Ditinjau dari Peraturan Peraturan Menteri Esdm Nomor 13 Tahun 2017 dan Bagaimana Praktik jual beli BBM Pertalite Menggunakan Jerigen Besi di SPBU Pertamina 54.614.09 Desa Glagahan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang ditinjau dari Hukum Islam. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan Pendekatan Kualitatif, yaitu dengan melakukan wawancara kepada petugas SPBU, pembeli bensin menggunakan jerigen besi, penjual bensin eceran di Sekitar SPBU Desa Glagahan Kecamatan Perak. Termasuk dalam kategori penelitian lapangan (Field research), Tahapan selanjutnya yaitu pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Tahapan terakhir penarikan kesimpulan melalui wawancara dari narasumber yang dianalisis secara cermat dengan mempertimbangkan berbagai hal yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian yang dilakukan, maka penulis dapat menyimpulkan Pertama Dalam praktik jual beli BBM Pertalite menggunakan jerigen besi petugas meminta sejumlah uang sebagai upah mengisikan BBM Pertalite dengan dua cara yang dilakukan oleh petugas SPBU. Yang pertama praktik yang dilakukan yaitu dengan mengurangi takaran BBM Pertalite yang telah dibayarkan oleh pembeli. Dan yang kedua praktik yang dilakukan yaitu takarannya sesuai dengan jumlah yang telah dibayarkan oleh pembeli namun petugas meminta biaya tambahan pembayaran kepada pembeli. Para petugas menarik biaya tambahan sebesar Rp 5.000 untuk 1 jerigen besi sesuai dengan kesepakatan semua petugas SPBU dan dalam praktiknya harus menyertakan surat rekomendasi dari Desa setempat, selanjutnya diperbolehkan membeli BBM menggunakan jerigen besi diatas jam 10 Malam. Rata-rata pembeli BBM menggunakan jerigen besi lebih memilih opsi yang kedua yaitu dengan membayar biaya tambahan kepada petugas SPBU meskipun nantinya takaran yang dikurangi jumlahnya sama dengan biaya tambahan yang telah ditetapkan oleh petugas SPBU. Yang Kedua, Dengan melayani pembelian dengan jerigen maka SPBU telah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh menteri ESDM dan juga tidak safety, apalagi jerigen terbuat dari plastik. Ketatnya aturan ini menurut masyarakat pedagang eceran sebagai penghambat usaha mereka karena menjual BBM eceran merupakan pendapatan satu-satu nya. Selain itu juga dirasakan oleh petani karena selalu saja ada unsur subjektif pada pertimbangan dikeluarkannya surat rekomendasi oleh SKPD terkait. Adapun tujuan larangan jual beli BBM pertalite menggunakan jerigen besi untuk dijual eceran oleh Menteri ESDM sebenarnya sesuai dengan kaidah Tasarruf Al-Imam ‘ala Al-Raiyyah Manuttun Bi Al-Maslahah. Namun berdampak kepada penjual bensin eceran dan penggarap sawah. Oleh karena, itu surat keterangan dari desa yang dikeluarkan oleh Pertamina sebagai persyaratan jual beli BBM menggunakan jerigen besi sangat tepat. Yang Ketiga, Ditinjau dari Hukum Islam Praktik jual beli BBM menggunakan jerigen besi di SPBU Pertamina Desa Glagahan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang itu termasuk jual beli yang sah tapi terlarang. Sahnya dalam arti disepakati oleh kedua belah pihak yaitu antara pembeli dan petugas SPBU, tapi dari segi hukumnya terlarang karena ada praktik penambahan biaya sebesar Rp. 5.000 yang termasuk dalam jual beli syarat tadi.

Item Type: Thesis (Skripsi, Tesis, Disertasi) (Undergraduate (S1))
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES (Ilmu Hukum) > 1801 Law and Islamic Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial Law, Islamic Contract Law) > 18012701 Bai’, Tijarah (Trading)
18 LAW AND LEGAL STUDIES (Ilmu Hukum) > 1801 Law and Islamic Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial Law, Islamic Contract Law) > 18012799 Mu'amalah not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Mas Udatul Munazaroh
Date Deposited: 18 Jul 2022 01:58
Last Modified: 18 Jul 2022 01:58
URI: https://etheses.iainkediri.ac.id:80/id/eprint/5050

Actions (login required)

View Item View Item