Praktik Rekayasa Transaksi Jual Beli Di Shopee dalam Tinjauan Hukum Islam

Maria, Ulfa (2021) Praktik Rekayasa Transaksi Jual Beli Di Shopee dalam Tinjauan Hukum Islam. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Kediri.

[img] Text
931213617_prabab.pdf

Download (640kB)
[img] Text
931213617_bab1.pdf

Download (222kB)
[img] Text
931213617_bab2.pdf

Download (411kB)
[img] Text
931213617_bab3.pdf

Download (223kB)
[img] Text
931213617_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (224kB) | Request a copy
[img] Text
931213617_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (291kB) | Request a copy
[img] Text
931213617_bab6.pdf

Download (124kB)
[img] Text
931213617_daftarpustaka.pdf

Download (126kB)
[img] Text
931213617_lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (864kB) | Request a copy
[img] Text
931213617_suratpernyataan.pdf

Download (391kB)

Abstract

ABSTRAK MARIA ULFA, 2021. Praktik Rekayasa Transaksi Jual Beli Di Shopee dalam Tinjauan Hukum Islam, Skripsi, Program Studi Hukum Ekonomi Syari‟ah, Fakultas Syari‟ah, IAIN Kediri, Pembimbing (1) H. Abdul Wahab Ahmad Khalil, MA dan (2) H. Abdulloh Munir, Lc, MHI. Kata Kinci: Rekayasa Transaksi, Najasy, Shopee. Shopee merupakan salah satu aplikasi online yang berbasis pada bidang jual beli, aksesnya sangat mudah khususnya melalui smarthphone. Shopee dihadirkan berbentuk aplikasi dimana mampu memberikan kemudahan bagi pengguna untuk melaksanakan aktivitas belanja melalui online dengan tidak perlu kesusahan mempergunakan komputer. Shopee menyajikan bermacam produk pakaian sampai kategori untuk keperluan sehari-hari penggunanya. Transaksinya sendiri terbilang aman tanpa rasa kekhawatiran dikarenakan mempergunakan sistem rekening pihak ketiga ataupun escrow. Akan tetapi dalah hal ini yang menjadi problematika adalah mengenai sistemjual beli yang direkayasa oleh penjual dan pembeli itu sendiri. Oleh karena itu, permasalahan yang diteliti adalah praktik rekayasa transaksi jual beli di Shopee. Tujuan dari penelitian ini ada dua untuk mengetahui Praktik Rekayasa Transaksi di Shopee serta untuk mengethaui dari sudut Hukum Islam mengenai Praktik Rekayasa Transaksi di Shopee. Menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), studi pendekatan kualitatif. Data diperoleh dari observasi dan wawancara dengan pemilik akun Happy_Shop. Teknik pengambilan sampel menggunakan sampel random sampling. Sampelnya adalah 2 orang penjual dan 2 orang pembeli. Data yang sudah diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Praktik Rekayasa transaksi menerapkan akad ijarah. Pemilik akun Happy_Shop dalam melaksanakan praktik rekayasa akan memberikan keuntungan yang jelas untuk semua pihak. Penjual akan mendapatkan penilaian produk dari pebeli rekayasa serta pembeli juga dapat memperoleh keuntungan berupa koin Shopee. Dengan tujuan memperbanyak testimoni melalui pemesanan palsu yang dilakukan oleh penjual dan pembeli. Rekayasa transaksi ini termasuk ke dalam kategori jual beli najasy yang dilarang sebab dapat merusak harga pasar, salah satu modus penipuan dalam bisnis yang dapat merugikan mitra bisnis lain, dan selanjutnya dapat menimbulkan permusuhan antara sesama pelaku pasar.

Item Type: Thesis (Skripsi, Tesis, Disertasi) (Undergraduate (S1))
Subjects: 15 COMMERCE, MANAGEMENT, TOURISM AND SERVICES (inc : Akuntansi, Perbankan, Manajemen, Pemasaran, Pariwisata, dll) > 1503 Business and Management > 150312 Organisational Planning and Management
18 LAW AND LEGAL STUDIES (Ilmu Hukum) > 1801 Law and Islamic Law > 180105 Commercial and Contract Law (Hukum Dagang)
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Maria Ulfa
Date Deposited: 08 Feb 2022 04:06
Last Modified: 08 Feb 2022 04:07
URI: https://etheses.iainkediri.ac.id:80/id/eprint/3406

Actions (login required)

View Item View Item