Wahyuni, Trinova (2020) Batas Minimal Usia Perkawinan Di Indonesia Perspektif Maslahah ‘ Izzudin Ibnu Abdis Salam (Analisis Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Kediri.
Text
931100216 prabab.pdf Download (528kB) |
|
Text
931100216 bab1.pdf Download (286kB) |
|
Text
931100216 bab2.pdf Download (443kB) |
|
Text
931100216 bab3.pdf Download (505kB) |
|
Text
931100216 bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (266kB) |
|
Text
931100216 bab5.pdf Download (7kB) |
|
Text
931100216 daftar pustaka.pdf Download (232kB) |
|
Text
931100216 lampiran.pdf Restricted to Registered users only Download (5kB) |
Abstract
Pernikahan yang ideal adalah pernikahan yang mampu mencapai tujuan pernikahan menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Ada beberapa faktor yang mendukung tercapainya tujuan pernikahan, yaitu adanya kesiapan atau kematangan finansial, fisik maupun psikis. Meskipun kematangan pribadi manusia tidak selalu bisa diukur dengan usia, namun pertimbangan usia dalam melangsungkan perkawinan juga harus difikirkan. Batas minimal usia perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Pasal 7 ayat (1), menyebutkan batas minimal usia perkawinan 16 tahun bagi perempuan, 19 tahun bagi laki-laki. Namun, sekarang batas minimal usia perkawinan tersebut di revisi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1) menyebutkan batas minimal usia laki-laki dan perempuan diselaraskan menjadi 19 tahun. Akan tetapi batas minimal usia perkawinan tersebut jika dianalisa dengan teori maslahah ‘ Izzudin bin Abdul as- Salam dirasa masih belum relevan untuk diterapkan di Indonesia. Karena batas minimal usia perkawinan tersebut masih belum relevan dengan hak-hak konstitusi anak perempuan Indonesia. Diantaranya hak-hak konstitusi yang belum terpenuhi adalah hak mendapatkan kesehatan reproduksi. Bahwa di Indonesia, ketentuan batas minimal usia perkawinan belum sesuai dengan maslahah Izzudin bin Abdis Salam dan menurut kesehatan, usia yang matang melakukan perkawinan, persetubuhan, mengandung dan melahirkan adalah usia 20 tahun ke atas. Batas minimal usia perkawinan yang ideal adalah program PUP dari BKKBN yaitu 20 tahun bagi perempuan, 25 tahun bagi laki-laki, karena pada usia ini dianggap telah mampu merealisasikan tujuan-tujuan pensyariatan pernikahan serta mengandung kemaslahatan bagi masyarakat.
Item Type: | Thesis (Skripsi, Tesis, Disertasi) (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES (Ilmu Hukum) > 1801 Law and Islamic Law > 180128 Islamic Family Law > 18012801 Nikah (Marriage) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah - Hukum Keluarga Islam |
Depositing User: | Mokamad Mahbub Junaidi |
Date Deposited: | 24 Sep 2021 02:52 |
Last Modified: | 24 Sep 2021 02:52 |
URI: | https://etheses.iainkediri.ac.id:80/id/eprint/2561 |
Actions (login required)
View Item |