Tinjauan Maslahah Mursalah Terhadap Adat Larangan Pernikahan Jejer Wuwung Di Desa Ngadiluwih Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri

Oktavia, Divana Putri (2026) Tinjauan Maslahah Mursalah Terhadap Adat Larangan Pernikahan Jejer Wuwung Di Desa Ngadiluwih Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. Undergraduate (S1) thesis, UIN Syekh Wasil Kediri.

[img] Text
22301063_Prabab.pdf

Download (615kB)
[img] Text
22301063_bab1.pdf

Download (404kB)
[img] Text
22301063_bab2.pdf

Download (553kB)
[img] Text
22301063_bab3.pdf

Download (308kB)
[img] Text
22301063_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (392kB)
[img] Text
22301063_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (456kB)
[img] Text
22301063_bab6.pdf

Download (285kB)
[img] Text
22301063_daftar_pustaka.pdf

Download (268kB)
[img] Text
22301063_suratpernyataanupload.pdf

Download (280kB)

Abstract

PUTRI OKTAVIA, DIVANA. 2026. Tinjauan Maslahah mursalah Terhadap Adat Larangan Pernikahan Jejer wuwung di Desa Ngadiluwih Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah. Dosen Pembimbing (1) Dr. Zayad Abd. Rahman, M.HI. dan Pembimbing (2) Dr. Mohamad Ma'mun, M.HI Kata Kunci: Maslahah mursalah, Adat, Jejer wuwung, Antropologi Hukum Fenomena Adat larangan pernikahan jejer wuwung merupakan salah satu tradisi masyarakat Jawa yang masih hidup dan dipercaya oleh masyarakat Desa Ngadiluwih Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri. Adat tersebut merupakan larangan menikah antara laki-laki dan perempuan yang posisi rumah keluarganya sejajar tanpa adanya batas jalan maupun perempatan. Masyarakat meyakini bahwa pelanggaran terhadap adat tersebut dapat mendatangkan musibah seperti keretakan rumah tangga, kesulitan ekonomi, hingga meninggalnya salah satu anggota keluarga. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan antara keyakinan adat masyarakat dengan ketentuan hukum Islam yang tidak mengenal larangan pernikahan jejer wuwung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan jenis pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap tokoh adat, tokoh agama, pemerintah desa, serta masyarakat yang pernah menjalankan maupun membatalkan pernikahan jejer wuwung. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan antropologi hukum dengan teori fungsionalisme Bronislaw Malinowski. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Desa Ngadiluwih masih mempertahankan adat larangan pernikahan jejer wuwung sebagai warisan budaya yang diwariskan secara turun-temurun. Adat ini diyakini dapat mencegah terjadinya berbagai permasalahan rumah tangga dan konflik keluarga. Sebagian masyarakat yang tetap melaksanakan pernikahan jejer wuwung melakukan ritual sesaji dan selametan sebagai bentuk ikhtiar, penghormatan terhadap adat, serta doa untuk memohon keselamatan dan keharmonisan rumah tangga. Dalam perspektif antropologi hukum, adat tersebut berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang menjaga keteraturan dan keharmonisan masyarakat. Sementara itu, dalam tinjauan maslahah mursalah, adat jejer wuwung dipandang sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudharatan. Namun, adat tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum utama dalam Islam karena tidak terdapat ketentuan syariat yang secara khusus melarang pernikahan jejer wuwung. Oleh karena itu, adat ini dapat diterima selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam dan tidak mengandung unsur syirik.

Item Type: Thesis (Skripsi, Tesis, Disertasi) (Undergraduate (S1))
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES (Ilmu Hukum) > 1801 Law and Islamic Law > 180113 Family Law (incl. Islamic Family Law, Munakahat)
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah - Hukum Keluarga Islam
Depositing User: DIVANA PUTRI OKTAVIA
Date Deposited: 29 Jun 2026 06:32
Last Modified: 29 Jun 2026 06:32
URI: https://etheses.iainkediri.ac.id:80/id/eprint/22844

Actions (login required)

View Item View Item