Rohayatun, Siti (2026) Pembatasan Kekuasaan Eksekutif Terhadap Penambahan Jumlah Kementerian Kabinet Merah Putih di Indonesia: Perspektif Siyasah Dusturiyah. Undergraduate (S1) thesis, UIN Syekh Wasil Kediri.
|
Text
22303024_prabab.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
22303024_pernyataanpersetujuanpublikasi.pdf Restricted to Repository staff only Download (429kB) |
|
|
Text
22303024_bab1.pdf Download (421kB) |
|
|
Text
22303024_bab2.pdf Download (464kB) |
|
|
Text
22303024_bab3.pdf Restricted to Registered users only Download (443kB) |
|
|
Text
22303024_bab4.pdf Restricted to Registered users only Download (348kB) |
|
|
Text
22303024_bab5.pdf Download (219kB) |
|
|
Text
22303024_daftarpustaka.pdf Download (289kB) |
|
|
Text
22303024_lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (815kB) |
Abstract
Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, Konsep pembatasan kekuasaan eksekutif dalam Siyasah Dusturiyah berlandaskan pada prinsip-prinsip utama Islam, seperti maslahah ‘ammah (kepentingan umum), ‘adl (keadilan), dan syura (musyawarah). Kekuasaan eksekutif (al-sulthah al-tanfidziyyah) tidak bersifat mutlak, tetapi merupakan amanah yang harus dijalankan demi mencapai kesejahteraan rakyat dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan. Dalam sejarah kekhalifahan Islam, terutama pada masa Khulafaurrasyidin dan Dinasti Abbasiyah, lembaga wizarah (kementerian) didirikan untuk mendukung pemimpin negara (khalifah/imam) dengan adanya pemisahan tugas yang jelas antara wazir tafwidh (yang memiliki kekuasaan atau wewenang luas) dan wazir tanfidz (yang menjalankan tugas atau pelaksana). Pembentukan dan penambahan kementerian harus memenuhi kriteria efisiensi, kompetensi, serta tidak menimbulkan pemborosan atau tumpang tindih dalam kewenangan. Kedua, Analisis Siyasah Dusturiyah mengenai keputusan penambahan jumlah kementerian dalam Kabinet Merah Putih (dari 34 menjadi 48 kementerian melalui UU No. 61 Tahun 2024) mengungkapkan bahwa keputusan ini secara resmi berlandaskan pada hak prerogatif presiden menurut Pasal 17 UUD 1945 serta perubahan Pasal 15 UU Kementerian Negara. Namun, jika dilihat dari sudut pandang Siyasah Dusturiyah, tindakan ini memiliki kemungkinan untuk bertentangan dengan prinsip maslahah ‘ammah dan ‘adl karena: dapat memicu resiko pembengkakan anggaran negara dan inefisiensi dalam birokrasi, adanya kemungkinan munculnya tumpang tindih kewenangan di antara kementerian, keputusan ini tampak didorong oleh faktor politik akomodatif (pembagian kursi dalam koalisi) alih-alih berdasarkan kebutuhan objektif dan rasional. Meskipun terdapat pembenaran untuk fleksibilitas jumlah kementerian jika bertujuan untuk meningkatkan layanan publik dan efektivitas pemerintahan (sesuai fiqh al-wizarah), kenyataan dalam Kabinet Merah Putih saat ini lebih mencerminkan dominasi kepentingan politik dibandingkan kemaslahatan umum. Karena itu, penambahan kementerian harus tetap ditentukan oleh prinsip syura, akuntabilitas, dan evaluasi secara berkala agar tidak melampaui batas wewenang eksekutif yang dibolehkan dalam Siyasah Dusturiyah.
| Item Type: | Thesis (Skripsi, Tesis, Disertasi) (Undergraduate (S1)) |
|---|---|
| Subjects: | 18 LAW AND LEGAL STUDIES (Ilmu Hukum) > 1801 Law and Islamic Law > 180108 Constitutional Law (Hukum Tata Negara) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Tata Negara |
| Depositing User: | SITI ROHAYATUN |
| Date Deposited: | 21 May 2026 06:27 |
| Last Modified: | 21 May 2026 06:27 |
| URI: | https://etheses.iainkediri.ac.id:80/id/eprint/21937 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
