PENERAPAN MASA TUNGGU HUKUMAN MATI DI INDONESIA PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN MAQASHID SYARIAH

Rosyida, Ulfa (2026) PENERAPAN MASA TUNGGU HUKUMAN MATI DI INDONESIA PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN MAQASHID SYARIAH. Undergraduate (S1) thesis, UIN Syekh Wasil Kediri.

[img] Text
22303045_prabab.pdf

Download (6MB)
[img] Text
22303045_bab1.pdf

Download (446kB)
[img] Text
22303045_bab2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (417kB)
[img] Text
22303045_bab3.pdf

Download (290kB)
[img] Text
22303045_bab4.pdf

Download (336kB)
[img] Text
22303045_bab5.pdf

Download (72kB)
[img] Text
22303045_daftarpustaka.pdf

Download (203kB)
[img] Text
22303045_persetujuanupload.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (489kB)

Abstract

Indonesia adalah negara hukum. Indonesia berkomitmen untuk menjamin keadilan, memberikan hak hak warga negara serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Faktanya pelaksaan masa tunggu hukuman mati tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum. masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan masa tunggu hukuman mati di indonesia berdasarkan perspektif maqashid syariah khususnya hifz al-aql. serta bertujuan untuk mendapatkan perskripsi tentang masa tunggu hukuman mati di indonesia dalam perspektif hak asasi manusia (HAM) dan Maqashid Syariah khususnya hifz al aql. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang mencakup perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, bahan sekunder seperti buku, jurnal ilmiah, serta hasil penelitian sebelumnya, dan juga bahan tersier yang mencakup kamus serta ensiklopedia hukum. Analisis dilakukan dengan pendekatan deskriptif-analitis untuk mengevaluasi bagaimana penerapan masa tunggu hukuman mati sejalan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan Maqasyid Syariah khususnya hifz al-aql. Hasil penelitian, waktu tunggu yang bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun mengakibatkan penderitaan psikologis yang mendalam bagi narapidana, seperti rasa cemas yang berkepanjangan, stres, depresi, dan tekanan mental lainnya yang dikenal dengan fenomena death row. Ketidakpastian ini juga melawan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 3 UU No. 39 Tahun 1999 mengenai hak asasi manusia. Ketidakpastian masa tunggu hukuman mati bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Maqashid Syariah, khususnya Hifz Aql, yaitu perlindungan akal. Periode penantian yang berkepanjangan ini dapat menimbulkan tekanan psikologis yang serius, seperti kecemasan tinggi, depresi, dan fenomena sindrom terpidana mati, yang secara langsung merugikan stabilitas mental seseorang. rusaknya mental secara langsung berdampak pada melemahnya fungsi akal. Dalam pandangan Syariat Islam, akal diakui sebagai alat utama bagi individu untuk membedakan antara yang benar dan salah, melaksanakan ibadah, serta mempertanggungjawabkan tindakannya. Dengan demikian, jelas bahwa ketidakpastian dalam masa tunggu untuk hukuman mati bertentangan dengan nilai-nilai maqashid syariah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan kepastian hukum terhadap masa tunggu pidana mati dalam Pasal 100, dengan secara eksplisit menetapkan masa tunggu selama 10 tahun sebagai masa evaluasi dan pembinaan bagi terpidana.

Item Type: Thesis (Skripsi, Tesis, Disertasi) (Undergraduate (S1))
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES (Ilmu Hukum) > 1801 Law and Islamic Law > 180108 Constitutional Law (Hukum Tata Negara)
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Tata Negara
Depositing User: ULFA ROSYIDA
Date Deposited: 14 Jan 2026 07:16
Last Modified: 14 Jan 2026 07:16
URI: https://etheses.iainkediri.ac.id:80/id/eprint/20418

Actions (login required)

View Item View Item