Analisis Antropologi Hukum Terhadap Tradisi Pernikahan Sepupu (Studi Komparasi Kasus Larangan Nikah Sepupu Di Desa Kebonagung Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik Dan Anjuran Nikah Sepupu Di Kelurahan Sidosermo Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya)

AL AZIZI, MOH. AGIL AHSAN (2025) Analisis Antropologi Hukum Terhadap Tradisi Pernikahan Sepupu (Studi Komparasi Kasus Larangan Nikah Sepupu Di Desa Kebonagung Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik Dan Anjuran Nikah Sepupu Di Kelurahan Sidosermo Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Kediri.

[img] Text
21301056_prabab.pdf

Download (1MB)
[img] Text
21301056_bab1.pdf

Download (307kB)
[img] Text
21301056_bab2.pdf

Download (390kB)
[img] Text
21301056_bab3.pdf

Download (209kB)
[img] Text
21301056_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (380kB)
[img] Text
21301056_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (247kB)
[img] Text
21301056_bab6.pdf

Download (134kB)
[img] Text
21301056_daftarpustaka.pdf

Download (206kB)
[img] Text
21301056_lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
21301056_lembarpernyataanpersetujuanpublikasi.pdf

Download (192kB)

Abstract

MOH. AGIL AHSAN AL AZIZI, 2025. Tinjauan Antropologi Hukum Terhadap Tradisi Pernikahan Sepupu (Studi Komparasi Larangan Nikah Sepupu di Desa Kebonagung Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik dan Anjuran Nikah Sepupu di Kelurahan Sidosermo Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Jurusan Syari'ah, IAIN Kediri, Pembimbing (1) Muhammad Fajar Sidiq Widodo, S.H., M.H. dan (2) Muthi’ah Hijriyati, M.Th.I., M.S.I. Kata Kunci : Pernikahan Sepupu, Antropologi Hukum, Komparasi Pernikahan diperbolehkan selama calon pasangan bukan mahram. Namun penerapan sistem pernikahan di masyarakat berbeda, seperti di Sidosermo yang menganjurkan pernikahan sepupu karena untuk menjaga nasab keturunan Nabi Muhammad agar tidak putus. Sebaliknya di Kebonagung melarang pernikahan sepupu karena resiko genetik dan sejarah Syekh Abdul Khamid yang melarang putranya menikah dengan sepupu supaya penyebaran Islam agar lebih luas. Penelitian ini difokuskan pada dua hal yakni 1) tinjauan antropologi hukum terhadap tradisi larangan pernikahan antara saudara sepupu di Desa Kebonagung Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik dan tradisi anjuran pernikahan antara saudara sepupu di Kelurahan Sidosermo Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya 2) pemahaman masyarakat terhadap tradisi anjuran pernikahan antara saudara sepupu di Kelurahan Sidosermo Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya dan tradisi larangan pernikahan antara saudara sepupu di Desa Kebonagung Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode hukum empiris dengan melakukan observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap tokoh masyarakat, tokoh agama, calon pengantin, dan orangtua calon pengantin, diharapkan dapat diperoleh data empiris yang akurat dan relevan untuk menjawab permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa memang pada dasarnya pernikahan sepupu itu tidak dilarang. Desa Kebonagung dan Kelurahan Sidosermo sama-sama berada dilingkungan yang kental dengan nuansa Islami akan tetapi keduanya mempunyai perbedaan tradisi yang berasal dari faktor budaya yang mempengaruhi. Kajian Antropologi Hukum ini menganalisis perbedaan tradisi pernikahan sepupu dalam dua wilayah yang berbeda dimana Desa Kebonagung melarang menikah sepupu disebabkan kecenderungan untuk menghindari pernikahan antar keluarga dekat yang berisiko pada resiko penyakit genetik dan konflik antara keluarga. Sementara di Sidosermo anjuran untuk menikah sepupu didorong pada penguatan ikatan keluarga. Tradisi larangan pernikahan sepupu dan tradisi anjuran pernikahan sepupu sama-sama mempunyai tujuan untuk menjaga keutuhan keluarga. Akan tetapi dalam tradisi anjuran pernikahan sepupu apabila terjadi perceraian tentu dapat mengguncang struktur keluarga dan memperburuk hubungan antar keluarga besar yang sebelumnya diharapkan lebih erat. Dalam hal ini pernikahan sepupu bisa menghadirkan dua sisi: jika berhasil dapat menguatkan jaringan keluarga namun jika gagal justru merusak hubungan yang sudah ada. Oleh karena itu, akan lebih mendukung pada tradisi larangan pernikahan sepupu yang lebih menekankan pencegahan masalah sosial yang lebih besar yang bisa muncul akibat perceraian. karena tradisi larangan pernikahan sepupu menilai bahwa pernikahan antara kerabat dekat berisiko menimbulkan masalah psikologis, sosial, dan genetik, yang bisa mengarah pada disintegrasi keluarga.

Item Type: Thesis (Skripsi, Tesis, Disertasi) (Undergraduate (S1))
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES (Ilmu Hukum) > 1801 Law and Islamic Law > 180113 Family Law (incl. Islamic Family Law, Munakahat)
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah - Hukum Keluarga Islam
Depositing User: MOH.AGIL AHSAN AL AZIZI
Date Deposited: 20 Mar 2025 03:01
Last Modified: 20 Mar 2025 03:01
URI: https://etheses.iainkediri.ac.id:80/id/eprint/16933

Actions (login required)

View Item View Item