Studi Komparasi Praktik Dumping Produk Baja Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif

Zakariya, Achmad (2024) Studi Komparasi Praktik Dumping Produk Baja Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Kediri.

[img] Text
20302100_prabab.pdf

Download (1MB)
[img] Text
20302100_bab1.pdf

Download (541kB)
[img] Text
20302100_bab2.pdf

Download (706kB)
[img] Text
20302100_bab3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (474kB)
[img] Text
20302100_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (654kB)
[img] Text
20302100_bab5.pdf

Download (164kB)
[img] Text
20302100_daftarpustaka.pdf

Download (462kB)

Abstract

Dalam pandangan hukum Islam dumping disebut dengan istilah ighraq, konsep ighraq dalam Islam menjadi bagian dari hukum tas’ir, sehingga jika mengetahui hukum dari tas’ir akan diketahui juga hukum dari ighraq. Dumping dalam hukum positif telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Pengamanan perdagangan. Baja menjadi sektor yang paling rentan terhadap raktik dumping di Indonesia, terhitung dari 92 kasus dumping yang tercatat di Kementrian Perdagangan, 50 kasus merupakan dumping yang terjadi di sektor baja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep dumping dalam hukum Islam, konsep dumping dalam hukum positif, dan perbandingan antara hukum Islam dan hukum positif terhadap praktik dumping produk baja di Indonesia. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dan pendekatan kualitatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan secara deduktif yakni menganalisa dari data yang bersifat umum kemudian diambil kesimpulan yang bersifat khusus. Hasil yang didapat dari penelitian ini, adalah hukum Islam memandang dumping dengan istilah siyasah al-ighraq yang diartikan sebagai aktivitas perdagangan yang bertujuan untuk mencari keuntungan dengan cara menjual barang dengan harga yang lebih rendah dari pasar domestik. Indikator dari ighraq adalah penerapan harga yang tida kadil, objek merupakan kebutuhan masyarkat, penetapan harga yang jauh dari nilai wajar, dan kerugian yang diderita penjual dari barang sejenis di pasar lokal. Hukum positif memberikan pengertiandari dumping, yakni kegiatan menjual barang keluar negeri dengan melakukan penetapan nilai harga dibawah harga yang umum pada barang sejenis di pasar domestik. Indikator dari praktik dumping adalah barang sejenis, nilai normal barang impor, harga barang ekspor, kerugian IDN, dan hubungan kausa. Ditemukan persamaan dan perbedaan dumping dalam hukum Islam dan hukum positif, yakni sama dalam hal definisi, lembaga pengawas, intervensi pemerintah, dan asas kerugian. Perbedaannya antara lain, berbeda dalam hal dasar hukum, indikator, tugas dan fungsi lembaga, serta marjin dumping, yang berdampak hukum positif yang lebih mampu memberikan rasa keadilan dalam konteks praktik dumping di Indonesia, dan hukum Islam yang kurang mampu untuk membidik permasalahan dumping di Indonesia. Ditemukan regulasi indikator kerugian yang dirasa belum maksimal dalam hal batasan kerugian. Oleh karena itu, sebaiknya dibuat regulasi yang mengatur tentang standar indikator kerugian dalam praktik dumping baik dalam hukum Islam maupun hukum positif.

Item Type: Thesis (Skripsi, Tesis, Disertasi) (Undergraduate (S1))
Subjects: 14 ECONOMICS (Ekonomi) > 1401 Economic Theory > 140105 Islamic Economic Theory (Dasar-dasar Teori Ekonomi Islam)
18 LAW AND LEGAL STUDIES (Ilmu Hukum) > 1801 Law and Islamic Law > 180106 Comparative Law (Perbandingan Hukum)
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: ACHMAD ZAKARIYA
Date Deposited: 19 Jul 2024 02:48
Last Modified: 19 Jul 2024 02:48
URI: https://etheses.iainkediri.ac.id:80/id/eprint/13430

Actions (login required)

View Item View Item