Upaya Tindak Lanjut Pengadilan Agama Pasca Terbitnya Surat Dirjen Badilag Nomor 1960/DjA/HK.00/6/2021 Tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Cerai

Ulum, Dzawil Khusnia (2023) Upaya Tindak Lanjut Pengadilan Agama Pasca Terbitnya Surat Dirjen Badilag Nomor 1960/DjA/HK.00/6/2021 Tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Cerai. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Kediri.

This is the latest version of this item.

[img] Text
931113019_prabab.pdf

Download (849kB)
[img] Text
931113019_bab1.pdf

Download (320kB)
[img] Text
931113019_bab2.pdf

Download (234kB)
[img] Text
931113019_bab3.pdf

Download (167kB)
[img] Text
931113019_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (150kB)
[img] Text
931113019_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (359kB)
[img] Text
931113019_bab6.pdf

Download (33kB)
[img] Text
931113019_daftarpustaka.pdf

Download (3MB)
[img] Text
931113019_lampiran.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
931113019_lembarpernyataanpersetujuanpublikasi.pdf

Download (119kB)

Abstract

DZAWIL KHUSNIA ULUM, Dosen Pembimbing MOH. NAFIK, MHI dan NURMAHMUDAH, M.PHIL, Upaya Tindak Lanjut Pengadilan Agama Pasca Terbitnya Surat Dirjen Badilag Nomor 1960/DjA/HK.00/6/2021 Tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Cerai, Skripsi, program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, 2023. Kata Kunci: Tindak Lanjut, Pengadilan Agama, Hak-Hak Pasca Cerai Keadaan pemenuhan hak perempuan pasca cerai sebelum terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama 1960/DjA/HK/06/2021 masih belum optimal dalam pelaksanaanya. Faktor yang beragam memicu terjadinya masalah tersebut. Baik faktor dari internal (badan peradilan) maupun eksternal (pihak berperkara) secara mendasar terkait hak-hak pasca cerai yaitu putusan perceraian yang tidak memuat akibat perceraian, PTSP Pengadilan, pemahaman hakim yang berbeda terhadap asas ultra petitum partium, kendala eksekusi putusan, serta petitum akibat perceraian dalam gugatan. Secara garis, faktor tersebut saling berkesinambungan untuk menimbulkan pernyataan bahwa hak pasca cerai apabila tidak spesifik tercantum dalam petitum gugatan maka hak tersebut akan berpotensi kurang atau bahkan tidak terpebuhi. Hal tersebut menjadi latar belakang terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama 1960/DjA/HK.00/06/2021. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif jenis kepustakaan (library research). penelitian ini menggunakan pendekatan normative dengan metode deduktif sebagai metode analisanya. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa tidak seluruh Pengadilan Agama langsung melakukan tindak lanjut terhadap Surat Edaran Dirjen Badilag 1960/DjA/HK.00/06/2021. Beberapa Pengadilan Agama yang menindaklanjuti juga masih dalam tahap beberapa poin kebijakan saja (belum keseluruhan). Upaya yang dilakukan masing-masing Pengadilan Agama termasuk dalam upaya preventif dan kuratif.

Item Type: Thesis (Skripsi, Tesis, Disertasi) (Undergraduate (S1))
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES (Ilmu Hukum) > 1801 Law and Islamic Law > 180113 Family Law (incl. Islamic Family Law, Munakahat)
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah - Hukum Keluarga Islam
Depositing User: DZAWIL KHUSNIA ULUM
Date Deposited: 29 Apr 2024 02:48
Last Modified: 29 Apr 2024 02:48
URI: https://etheses.iainkediri.ac.id:80/id/eprint/12475

Available Versions of this Item

  • Upaya Tindak Lanjut Pengadilan Agama Pasca Terbitnya Surat Dirjen Badilag Nomor 1960/DjA/HK.00/6/2021 Tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Cerai. (deposited 29 Apr 2024 02:48) [Currently Displayed]

Actions (login required)

View Item View Item