Kepastian Hukum Harta Bersama Dalam Perkara Permohonan Izin Poligami (Studi Penetapan NO. 618/PDT.G/2021/PA.KAB.KDR)

Putri, Cahyani Afdhila (2023) Kepastian Hukum Harta Bersama Dalam Perkara Permohonan Izin Poligami (Studi Penetapan NO. 618/PDT.G/2021/PA.KAB.KDR). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Kediri.

[img] Text
931106019_prabab.pdf

Download (2MB)
[img] Text
931106019_bab1.pdf

Download (525kB)
[img] Text
931106019_bab2.pdf

Download (781kB)
[img] Text
931106019_bab3.pdf

Download (515kB)
[img] Text
931106019_bab4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (648kB)
[img] Text
931106019_bab5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (483kB)
[img] Text
931106019_bab6.pdf

Download (400kB)
[img] Text
931106019_daftarpustaka.pdf

Download (511kB)
[img] Text
931106019_lampiran.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK CAHYANI AFDHILA PUTRI. Dosen Pembimbing Dr. H. ABDULLAH TAUFIK, MH dan MUHAMMAD FAJAR SIDIQ WIDODO, M.H., Kepastian Hukum Harta Bersama Dalam Perkara Permohonan Izin Poligami (Studi Penetapan No. 618/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr). Skripsi, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, IAIN Kediri, 2023. Kata Kunci: Perkawinan, Poligami, Harta Bersama Di Indonesia, asas perkawinan yang berlaku ialah asas monogami yang berarti perempuan hanya boleh memiliki seorang suami dan laki-laki hanya boleh memiliki seorang istri. Namun, dalam Islam membolehkan seorang laki-laki menikahi perempuan lebih dari seorang atau biasa dikenal dengan istilah poligami. Seorang suami yang hendak melakukan poligami ia harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pengadilan Agama. Seperti dalam penetapan perkara nomor 618/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr, dalam penetapan tersebut Majelis Hakim mangabulkan permohonan izin poligami dan ditetapkan harta bersama. Sedangkan dalam pasal 94 Kompilasi Hukum Islam tidak menyebutkan bahwa harta bersama dalam perkawinan poligami ditetapkan dalam permohonan izin poligami. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini mengkaji tentang (1) bagaiama pertimbangan hakim dalam menetapkan harta bersama dalam permohonan izin poligami perkara nomor 618/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr, (2) bagaimana kepastian hukum harta bersama dalam perkawinan poligami. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, yaitu dengan memperoleh sumber data langsung dari lapangan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data yaitu wawancara dengan Majelis Hakim yang menetapkan harta bersama dalam permohonan izin poligami perkara nomor 618/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) pertimbangan hakim dalam menetapkan harta bersama dalam permohonan izin poligami perkara nomor 618/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr Majelis Hakim menggunakan pasal 94 Kompilasi Hukum Islam, namun karena dalam pasal ini masih mengandung ketidaktegasan dan sebagai bentuk penjabaran dari pasal 94 Kompilasi Hukum Islam, Majelis Hakim menggunakan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Nomor KMA/032/SK/IV/2006. (2) Dengan ditetapkan harta bersama dalam permohonan izin poligami harta bersama yang didapatkan dengan istri pertama memiliki kekuatan hukum sehingga istri kedua, ketiga dan keempat tidak memiliki hak atau wewenang atas harta bersama yang didapatkan suami dengan istri pertama.

Item Type: Thesis (Skripsi, Tesis, Disertasi) (Undergraduate (S1))
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES (Ilmu Hukum) > 1801 Law and Islamic Law > 180113 Family Law (incl. Islamic Family Law, Munakahat)
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah - Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Cahyani Afdhila Putri
Date Deposited: 15 Dec 2023 08:28
Last Modified: 15 Dec 2023 08:28
URI: https://etheses.iainkediri.ac.id:80/id/eprint/11194

Actions (login required)

View Item View Item