Praktek Pembayaran Zakat Hasil Tanaman Cengkeh Di Desa Blimbing Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri Ditinjau Dari Perspektif Fiqh al-Zakah

Huzaimah, Al Anshori (2013) Praktek Pembayaran Zakat Hasil Tanaman Cengkeh Di Desa Blimbing Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri Ditinjau Dari Perspektif Fiqh al-Zakah. Undergraduate (S1) thesis, IAIN Kediri.

[img] Text
901100410-huzaimah-2013 2abstrak.pdf

Download (27kB)
[img] Text
901100410-huzaimah-2013 4bab 1.pdf

Download (83kB)
[img] Text
901100410-huzaimah-2013 4bab 2.pdf

Download (261kB)
[img] Text
901100410-huzaimah-2013 4bab 3.pdf

Download (51kB)
[img] Text
901100410-huzaimah-2013 4bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (98kB)
[img] Text
901100410-huzaimah-2013 4bab 5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (100kB)
[img] Text
901100410-huzaimah-2013 4bab 6.pdf

Download (57kB)
[img] Text
901100410-huzaimah-2013 5dafpus.pdf

Download (38kB)

Abstract

Zakat adalah merupakan salah satu bentuk ibadah yang hukumnya wajib dan memiliki dua dimensi, yaitu vertical dan horizontal, zakat merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah (habl minnallah) dan sebagai kewajiban sesama manusia (habl min an-nas), tingkat pentingnya zakat terlihat dari pembayaran zakat hasil tanaman cengkeh di desa Blimbing tersebut berdasarkan keinginan pemuka masyarakat dan pemuka Agama setempat yang ingin mengumpulkan zakat terutama zakat tanaman cengkeh. Setelah mensosialisasikan serta melalui kesepakatan warga setempat, Maka dihasilkan kesepakatan bahwa zakat tanaman cengkeh di hitung dengan prosentasi kadar zakat perdagangan dan kadar kira-kira. Dalam tinjauan Fiqh al-Zakah sebenarnya cengkeh adalah tanaman yang masih dipersilisihkan mengenai kewajiban zakatnya, versi Shafi’iah dan Malikiyah mengatakan bahwa cengkeh tidak termasuk mal zakawi kecuali bilamana sudah menjadi komoditi perdagangan, dan sudah barang tentu ini dikategorikan zakat tijaroh dengan kadar pembayaran 2,5 % dari setiap penjualan. Berbeda dengan kalangan Hanafiah dan Hambali, mereka berpendapat bahwa cengkeh termasuk mal zakawi karena tanaman cengkeh termasuk kriteria hasil bumi, karena dapat berkembang, tumbuh dan menghasilkan. Sehingga imam Hanafi memberikan kesimpulan semua hasil bumi, apapun jenisnya termasuk tanaman cengkeh, wajib dizakati 10%, baik mencapai satu nishab atau tidak, jadi kadar zakat tanaman cengkeh adalah 10%, meskipun dalam pengairannya membutuhkan biaya. Sedangkan versi imam Maliki, Shafi’I, Hambali sepakat bahwa kadar zakat 10% apabila menggunakan air hujan dan 5% bila membutuhkan biaya. Melihat praktek pembayaran zakat tanaman cengkeh dilapangan yang sudah ada, penulis bisa menjelaskan bahwa penduduk desa Blimbing memberikan zakat kepada mustahiq setelah mareka menjualnya terlebih dahulu. Proses pambayaran zakat yang mereka terapkan ialah dengan cara mengeluarkan kadar dari cengkeh yang sudah mereka hitung dari hasil penjualan dengan nishab dan kadar sebagai berikut: (1) Ada yang membayar zakat tanaman cengkeh tanpa memandang nishab dan kadar yang sudah ditetapkan, (2) Ada yang memperhatikan kadar zakat perdagangan (tijarah), Akhirnya penulis bisa memberikan kesimpulan bahwa pembayaran zakat tanaman cengkeh yang dilakukan masyarakat Blimbing ada yang belum sesuai dengan tatanan syari’at karena sebagian dari mereka ada yang membayar tidak menggunakan kadar yang sudah ditetapkan oleh para Ulama’.

Item Type: Thesis (Skripsi, Tesis, Disertasi) (Undergraduate (S1))
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES (Ilmu Hukum) > 1801 Law and Islamic Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial Law, Islamic Contract Law) > 18012799 Mu'amalah not elsewhere classified
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah - Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Muhamad Hamim
Date Deposited: 12 Dec 2018 04:08
Last Modified: 12 Dec 2018 04:08
URI: https://etheses.iainkediri.ac.id:80/id/eprint/6

Actions (login required)

View Item View Item