Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Jual Beli Dalam Praktik Jual Beli Dengan Sistem Dropshipping Melalui Situs Jual Beli Online (Studi Kasus Pada Khasanah Shop, Jalan Argowilis Nomor 568 Rt 01/ Rw 02 Desa Pagung Dusun Mathoan Kecamatan Semen – Kabupaten Kediri)

Nurhayati, Ely (2019) Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Jual Beli Dalam Praktik Jual Beli Dengan Sistem Dropshipping Melalui Situs Jual Beli Online (Studi Kasus Pada Khasanah Shop, Jalan Argowilis Nomor 568 Rt 01/ Rw 02 Desa Pagung Dusun Mathoan Kecamatan Semen – Kabupaten Kediri). Undergraduate (S1) thesis, IAIN Kediri.

[img] Text
931201414-prabab.pdf

Download (822kB)
[img] Text
931201414-full.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Salah satu jenis sistem jual beli online adalah jual beli dengan sistem dropshipping yang diterapkan pada toko online Khasanah Shop. Dalam sistem dropshipping pada Khasanah Shop, dropshipper menjual barang yang bukan miliknya dan tidak melakukan kerjasama atau meminta izin kepada supplier untuk menjual barang milik supplier pada toko online milik dropshipper. Padahal salah satu syarat bagi orang yang berakad adalah memiliki syarat ahliyah dan syarat wilayah. Fokus penelitian dalam masalah ini adalah, 1) Bagaimana praktik jual beli dengan sistem dropshipping melalui situs jual beli online pada Khasanah Shop? 2) Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap akad jual beli dalam praktik jual beli dengan sistem dropshipping pada Khasanah Shop? Penelitian ini merupakan jenis kualitatif dengan melakukan penelitian lapangan (studi kasus). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini sumber data terdiri dari, data primer dan data sekunder. Data ini dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, jual beli dropshipping ada dua jenis, yaitu dropshipping dengan barang yang belum mendapatkan izin dari supplier (samsarah atau makelar) dan dropshipping dengan barang yang mendapatkan izin dari supplier (salam). Pada Khasanah shop, termasuk dalam dropshipping dengan barang yang belum mendapatkan izin dari supplier (samsarah atau makelar). Jual beli sistem dropshipping samsarah atau makelar ini disepakati oleh mayoritas ulama sebagai jual beli yang tidak diperbolehkan atau haram, kecuali mazhab Hanafi yang masih membolehkan, dengan syarat dropshipper mengetahui ciri-ciri umum dari barang. Dasar hukum yang memperlemah status kebolehan dropshipping samsarah ini adalah masalah izin yang belum didapatkan oleh dropshipper dari supplier. Dropshipper tidak memiliki wilayah (kekuasaan) terhadap barang untuk dijual karena tidak melakukan kerjasama dengan supplier dan tidak meminta izin dari supplier untuk menjual barang milik supplier.

Item Type: Thesis (Skripsi, Tesis, Disertasi) (Undergraduate (S1))
Subjects: 18 LAW AND LEGAL STUDIES (Ilmu Hukum) > 1801 Law and Islamic Law > 180127 Mu'amalah (Islamic Commercial Law, Islamic Contract Law) > 18012701 Bai’, Tijarah (Trading)
Divisions: Fakultas Syariah > Jurusan Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Muh Hamim
Date Deposited: 24 Feb 2020 02:03
Last Modified: 24 Feb 2020 02:03
URI: https://etheses.iainkediri.ac.id:80/id/eprint/1039

Actions (login required)

View Item View Item